Ternate, Maluku Utara — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing dan IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing setelah menemukan kapal jaring berukuran di atas 50 GT melakukan aktivitas penangkapan di wilayah perairan dalam radius di bawah 12 mil.
Respons cepat dan sinergi antarlembaga
Tindakan pengawasan ini merupakan tindak lanjut perintah Gubernur Sherly Tjoanda untuk mempercepat pemantauan wilayah laut. DKP Maluku Utara segera menurunkan tim khusus pengawasan dan menjalin koordinasi dengan unit pengawas pusat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Maluku Utara, Kadri Laetje, penyelidikan akan dilakukan bersama instansi terkait, antara lain Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), serta KKP pusat.
"Langkah ini sebagai upaya saat penegasan akan ketentuan peraturan zona penangkapan di titik median water lain yang jelas kewenangan daerah, pusat,"
Kadri menyatakan pemeriksaan mendalam akan mencermati data Vessel Monitoring System (VMS) untuk memastikan kebenaran aktivitas kapal tersebut. Jika bukti menunjukkan kapal memang melakukan penangkapan dengan jaring di zona yang dilarang, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hukum.
Dampak terhadap sumber daya dan keselamatan laut
DKP menekankan bahwa praktik illegal fishing dan IUU Fishing memberi tekanan besar terhadap stok perikanan daerah. Selain itu, tim pengawasan juga memberikan edukasi kepada nelayan lokal terkait pemasangan rumpon yang tidak teratur di perairan 0–12 mil.
Pemasangan rumpon sembarangan, menurut tim, berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan infrastruktur bawah laut. Beberapa risiko yang disebutkan adalah:
- Risiko kecelakaan laut karena jalur pelayaran sering dilalui kapal pertambangan dan kapal komersial.
- Potensi kerusakan terhadap infrastruktur bawah laut, termasuk kabel optik yang melayani komunikasi.
Peran teknologi dan proses hukum
Dalam proses penindakan, data VMS menjadi salah satu alat verifikasi utama untuk melacak rute dan kegiatan kapal selama berada di perairan Maluku Utara. DKP menyatakan bahwa pemeriksaan administratif dan teknis akan dilaksanakan sebelum keputusan hukum diambil.
| Instansi | Peran dalam penanganan |
|---|---|
| DKP Maluku Utara | Koordinasi pengawasan lapangan dan edukasi kepada nelayan |
| PSDKP KKP | Penyelidikan teknis dan penegakan hukum maritim |
| Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) | Pemeriksaan dokumen dan muatan bila kapal bersandar |
Implikasi bagi pengelolaan perikanan daerah
Penguatan patroli dan penindakan terhadap kapal besar yang memasuki zona terlarang menjadi bagian dari upaya mempertahankan keberlanjutan stok ikan dan keselamatan laut. Langkah ini juga menunjukkan peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku IUU Fishing.
Meski demikian, efektivitas pengawasan akan bergantung pada kelengkapan bukti teknis, kemampuan patroli di laut yang luas, serta penegakan hukum yang konsisten. DKP menyebut edukasi kepada komunitas nelayan lokal sebagai unsur penting agar praktik-praktik berisiko seperti pemasangan rumpon sembarangan dapat diminimalkan.
Langkah selanjutnya
DKP Maluku Utara dan mitra pengawas akan menyelesaikan pemeriksaan dengan menelaah data VMS dan hasil patroli. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum akan dijalankan sesuai kewenangan. Sementara itu, pihak berwenang mendorong nelayan dan operator kapal untuk mematuhi batas zona penangkapan dan standar keselamatan guna mencegah dampak negatif terhadap ekosistem dan infrastruktur laut.