Kriminal Tidore Maluku Utara (MU)

Kejari Intensifkan Penyidikan Dana Hibah KPU Rp16 Miliar di Tidore

Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan memperkuat penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Tidore senilai Rp16 miliar. Penyidik mencocokkan dokumen hasil penggeledahan dengan keterangan saksi pihak ketiga dan menegaskan penanganan perkara berlangsung secara profesional.

Kejari Intensifkan Penyidikan Dana Hibah KPU Rp16 Miliar di Tidore
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Penyidikan Diperketat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan terkait anggaran tahun 2024 yang ditaksir sebesar Rp16 miliar. Kepala Kejari, Sabar Evryanto Batubara, menyatakan tim penyidik sedang melakukan pencocokan antara dokumen yang disita saat penggeledahan dan keterangan sejumlah saksi.

Penggeledahan dan penyitaan bukti

Pada Selasa, 21 April 2026, penyidik Kejari melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Tidore Kepulauan dan menyita sejumlah dokumen terkait perkara. Menurut keterangan Kajari, hasil penggeledahan saat ini sedang dicocokkan dengan keterangan saksi dari pihak ketiga.

"Kasus tersebut sudah dilakukan penggeledahan pekan lalu. Hasilnya kita cocokkan dengan keterangan 5-6 orang saksi dari pihak ketiga,"

Perkembangan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan, di mana Kejari masih terus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk memastikan kualitas penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Tahap pemeriksaan dan prinsip penanganan

Sabar menegaskan perkara masih dalam tahap penyidikan dan bukan tahap penetapan tersangka. Sebelumnya penyelidikan awal telah dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dalam pernyataannya, Sabar menekankan prinsip profesionalisme dalam penanganan kasus.

"Perkara korupsi ini cepat atau lambat, bagi kami (Kejari) Tidore yang terpenting adalah perkara harus berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk tidak zalimi orang,"

Langkah penyidikan yang dilaporkan

  • Penyelidikan awal dengan pemeriksaan 11 saksi;
  • Penggeledahan di kantor KPU Kota Tidore Kepulauan pada 21 April 2026;
  • Penyitaan sejumlah dokumen yang relevan dengan penggunaan dana hibah;
  • Pencocokan dokumen dengan keterangan 5–6 saksi pihak ketiga;
  • Pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi lanjutan.

Data singkat perkembangan

Tanggal/Peristiwa Keterangan
2024 Anggaran dana hibah KPU Kota Tidore Kepulauan (ditaksir) sebesar Rp16 miliar
Sebelumnya (penyelidikan awal) Pemeriksaan 11 orang saksi
21 April 2026 Penggeledahan kantor KPU Kota Tidore Kepulauan dan penyitaan dokumen
18 Agustus 2026 Keterangan Kajari mengenai pencocokan dokumen dengan keterangan 5–6 saksi pihak ketiga

Publik di Tidore berhak mengetahui proses hukum berjalan secara transparan, namun tim penyidik juga diwajibkan menjaga integritas berkas perkara agar tidak merugikan pihak yang tidak terbukti bersalah. Pernyataan Kajari menegaskan komitmen itu, bahwa penyidikan harus menghasilkan berkas yang dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum.

Sampai saat ini Kejari belum mengumumkan ada tidaknya penetapan tersangka atau jadwal pemanggilan berikutnya yang bersifat final. Warga dan pihak terkait menunggu kelanjutan proses hukum yang tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sambil menaruh perhatian pada akuntabilitas pengelolaan dana publik di lingkungan pemerintahan Kota Tidore Kepulauan.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

MUMaluku Utara

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Maluku Utara, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik