Ternate — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menyatakan pemeriksaan terkait dugaan penjualan sekitar 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) hingga saat ini belum menunjukkan adanya unsur tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, ketika dikonfirmasi mengenai hasil gelar perkara yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli dari instansi terkait.
"Permintaan keterangan saksi ahli dari kementerian sudah dilakukan, dan hasil gelar perkaranya tidak ditemukan adanya tindak pidana,"
Kombes Pol I Gede Putu Widyana menegaskan meskipun hasil gelar perkara belum menemukan unsur pidana, penyidik belum menutup kemungkinan untuk melanjutkan penyelidikan apabila terdapat bukti baru yang relevan.
Proses pemeriksaan dan kajian ahli
Dalam penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara memanggil dan meminta keterangan sejumlah ahli dari Direktorat Jenderal Planologi serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Pendapat para ahli tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan saat gelar perkara.
Hasil gelar perkara yang mengikutsertakan kajian teknis dan hukum menjadi dasar sementara bahwa tindakan penjualan material tersebut belum memenuhi unsur-unsur pidana. Namun, penyidik menyatakan masih menunggu kemungkinan bukti baru.
Latar perkara dan aset yang dipersoalkan
Kasus ini bermula dari keberadaan sekitar 90 ribu metrik ton bijih nikel yang awalnya disebut milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sempat dicabut, dan kepemilikan material kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Material tersebut selanjutnya berstatus sebagai aset negara setelah disita melalui proses pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah. Keberadaan dan peralihan status material menjadi isu sentral yang memicu pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Respons kelompok pengawas dan masyarakat
Sebelumnya, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, telah menyampaikan pandangan terkait penjualan tersebut. Dalam pernyataan tertulis pada Januari 2026, KATAM melakukan telaah dan pemantauan terhadap proses penjualan selama 2025.
KATAM menyimpulkan bahwa berdasarkan telaahnya tidak ditemukan pelanggaran hukum maupun indikasi niat memperkaya diri secara melawan hukum dalam transaksi penjualan ore oleh PT WKM. Temuan organisasi masyarakat sipil ini menjadi salah satu bahan publik yang turut dipertimbangkan dalam perdebatan seputar perkara.
Aspek hukum dan kemungkinan langkah selanjutnya
Penegasan Polda Maluku Utara bahwa tidak ditemukan unsur pidana tidak serta merta menutup ranah administrasi atau perdata yang bisa terkait dengan status aset negara dan pelaksanaan putusan pengadilan. Pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan penegak hukum lainnya, tetap berperan dalam menentukan langkah administrasi lebih lanjut apabila diperlukan.
Polda menegaskan fokus penyidikan ke depan adalah mencari bukti baru yang bersifat material dan dapat mengubah status hukum perkara. Jika bukti baru ditemukan, proses penyidikan dapat berlanjut ke tahap yang lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ringkasan fakta
- Jumlah material: sekitar 90.000 metrik ton bijih nikel.
- Perusahaan terkait: PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan sebelumnya PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).
- Status hukum sementara: hasil gelar perkara Polda Maluku Utara belum menemukan unsur pidana; penyelidikan tetap dibuka untuk kemungkinan bukti baru.
| Aspek | Fakta |
|---|---|
| Volume material | ~90.000 metrik ton |
| Perusahaan awal | PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) |
| Perusahaan penerima | PT Wana Kencana Mineral (WKM) |
| Hasil gelar perkara | Tidak ditemukan unsur tindak pidana (sampai laporan ini) |
Polda Maluku Utara meminta semua pihak bersabar menunggu perkembangan penyelidikan. Sementara itu, masyarakat dan organisasi pengawas tetap mengawasi proses hukum agar transparansi dan akuntabilitas terjaga dalam pengelolaan sumber daya alam di provinsi ini.