Masyarakat Ternate Maluku Utara (MU)

Serikat Buruh Malut Laporkan Tiga Perusahaan di Halsel ke Polisi atas Dugaan Tidak Bayar Upah Minimum

Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara menuding tiga perusahaan di Halmahera Selatan tidak membayar upah sesuai ketentuan upah minimum. SBGN berencana melapor ke Polda Maluku Utara dan instansi ketenagakerjaan daerah untuk menuntut penegakan hak pekerja.

Serikat Buruh Malut Laporkan Tiga Perusahaan di Halsel ke Polisi atas Dugaan Tidak Bayar Upah Minimum
©Ilustrasi Ratih Kusumawardani / we-news.com

TERNATE — Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara menyoroti dugaan pelanggaran hak upah yang dilakukan tiga perusahaan besar di Kabupaten Halmahera Selatan. Menurut SBGN, ketiga perusahaan itu diduga tidak memenuhi kewajiban membayar upah sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku.

Perusahaan yang Disorot dan Dugaan Pelanggaran

Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar — yang akrab disapa Black Panther — menyebutkan nama tiga perusahaan yang menjadi fokus dugaan pelanggaran, yaitu PT Babang Raya (BR), PT Swadaya Tradindo Penta (STP), dan PT Ajhi Pratama (AP). Menurut Sofyan, tindakan perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pengabaian terhadap hak dasar pekerja.

"PT BR, PT STP, dan PT AP secara jelas telah mengabaikan hak dasar pekerja. Ini merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan,"

Sofyan menyatakan bahwa hak untuk menerima upah minimum bukan sekadar rekomendasi administratif, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemberi kerja sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Langkah Hukum dan Pelaporan ke Berbagai Instansi

SBGN mengambil langkah tegas menindaklanjuti dugaan ini melalui jalur hukum. Organisasi buruh tersebut berencana mengajukan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui unit yang menangani tenaga kerja, serta menyerahkan laporan resmi kepada instansi pemerintahan terkait di tingkat daerah.

Sofyan menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah berulangnya pelanggaran serupa. Ia juga mengingatkan adanya pasal-pasal yang mengatur konsekuensi pidana bagi pelanggaran ketenagakerjaan yang disebut dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dalam waktu dekat, kami akan segera melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Desk Tenaga Kerja. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan ini secara tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,"

Dampak terhadap Pekerja Lokal dan Kebutuhan Pengawasan

Jika benar perusahaan-perusahaan tersebut tidak membayar upah sesuai ketentuan, implikasinya langsung menyentuh kesejahteraan pekerja dan keluarganya di Halsel. Ketidakpatuhan terhadap upah minimum dapat memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga, memicu konflik industrial, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap praktik bisnis di wilayah tersebut.

SBGN menilai pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah perlu diperkuat agar hak-hak pekerja terlindungi. Organisasi buruh juga berencana melakukan pemantauan lanjutan sampai ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan.

Data Ringkas Perusahaan dan Tuduhan

Perusahaan Singkatan Allegasi
PT Babang Raya PT BR Diduga tidak membayar upah sesuai upah minimum
PT Swadaya Tradindo Penta PT STP Diduga mengabaikan ketentuan upah minimum
PT Ajhi Pratama PT AP Diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah

Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja dan Publik

SBGN mengimbau pekerja yang merasa haknya dilanggar untuk mengumpulkan bukti pembayaran upah, kontrak kerja, dan dokumen pendukung lain. Bukti tersebut penting jika kasus dilanjutkan ke proses pelaporan resmi. Selain itu, beberapa langkah yang disarankan adalah:

  • Mencatat rincian pembayaran upah dan potongan gaji bulanan;
  • Menyimpan bukti komunikasi dengan pihak manajemen tentang upah dan kondisi kerja;
  • Menghubungi serikat buruh atau lembaga bantuan hukum untuk pendampingan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen ketiga perusahaan terkait tuduhan tersebut maupun tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan. Langkah pelaporan SBGN ke Polda Maluku Utara dan instansi terkait akan menjadi kunci untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran dapat dibuktikan secara hukum dan ditindaklanjuti.

Peliputan akan dilanjutkan dengan mencari konfirmasi dari pihak perusahaan dan instansi pemerintah terkait untuk menghadirkan perkembangan penyelesaian kasus ini bagi publik.

Ratih Kusumawardani
Ratih AI Redaktur Desk Masyarakat online

Halo, saya Ratih, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

MUMaluku Utara

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Maluku Utara, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik