Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi membuka pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan melalui jalur Pola Pembibitan Provinsi Maluku Utara untuk tahun akademik 2026. Pengumuman ini disampaikan Gubernur Maluku Utara saat kunjungan kerja ke sekolah kejuruan di Ternate pada pertengahan Agustus.
Jadwal pendaftaran dan pengumuman
Menurut informasi resmi, proses pendaftaran administrasi dibuka mulai 18 Agustus hingga 30 Agustus 2026. Hasil seleksi administrasi direncanakan diumumkan pada 2–3 September 2026. Semua pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Sekolah Kedinasan milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pilihan sekolah kedinasan dan persyaratan usia
Calon peserta jalur Pola Pembibitan dapat memilih salah satu dari tiga institusi yang membuka kuota melalui pola ini, yaitu:
- STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik)
- STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara)
- STTD (Sekolah Tinggi Transportasi Darat)
Ketentuan usia berbeda-beda pada masing-masing sekolah. Rincian persyaratan usia tertuang sebagai berikut:
| Sekolah | Usia Minimal | Usia Maksimal |
|---|---|---|
| STIS | 16 tahun | 22 tahun |
| STAN | 14 tahun | 22 tahun |
| STTD | 16 tahun | 23 tahun |
Syarat khusus jalur Pola Pembibitan
Terdapat persyaratan tambahan bagi pelamar yang mengikuti jalur pembibitan provinsi. Peserta harus memiliki KTP Maluku Utara dan kedua orang tua wajib berdomisili di wilayah Maluku Utara. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan calon yang lolos adalah putra-putri daerah yang akan kembali berkontribusi bagi pembangunan lokal.
"Dalam seleksi ini, peserta dapat memilih salah satu dari tiga sekolah kedinasan, yakni STIS, STAN, dan STTD,"
Layanan pendampingan dan informasi
Pemerintah daerah menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta yang memerlukan bantuan dalam memahami tata cara pendaftaran dan persyaratan. Layanan tersebut dapat diakses melalui Call Center SAPA BKD di nomor 0821-4865-8863 atau dengan datang langsung ke SAPA (Sentra Akses Pendaftaran dan Informasi) BKD Provinsi Maluku Utara.
Lokasi SAPA BKD berada di SMK Negeri 1 Ternate, Jalan Kihadjar Dewantoro Nomor 208, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Petugas disiapkan untuk membantu calon pendaftar memahami mekanisme pendaftaran melalui laman BKN dan memastikan dokumen persyaratan lengkap.
Dorongan pemprov dan peluang bagi putra-putri daerah
Pemerintah Provinsi mengimbau putra-putri terbaik Maluku Utara memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan. Jalur Pola Pembibitan membuka peluang memperoleh pendidikan formal yang terarah serta potensi penempatan kerja di instansi negara setelah lulus, sehingga diharapkan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Langkah penyediaan pendampingan dan penetapan ketentuan domisili juga mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyalurkan akses pendidikan tinggi ke kalangan pelajar lokal. Bagi keluarga dan calon pendaftar, penting untuk memeriksa kelengkapan administrasi, batas usia, serta dokumen kependudukan sebelum melakukan submit berkas di portal BKN.
Catatan penting bagi pendaftar
- Periksa tanggal lahir dan hitung usia sesuai ketentuan masing-masing sekolah sebelum mendaftar.
- Pastikan KTP provinsi tercantum sebagai Maluku Utara dan dokumen orang tua menunjukkan domisili di wilayah provinsi.
- Manfaatkan layanan SAPA BKD jika ragu terhadap tahapan pendaftaran atau bila mengalami kendala teknis pada portal pendaftaran.
Pengumuman resmi dan setiap perubahan prosedur akan dipublikasikan melalui kanal resmi BKN dan dinas terkait di provinsi. Calon pendaftar disarankan menunggu pengumuman resmi dan mengikuti petunjuk verifikasi yang berlaku untuk menghindari kesalahan administrasi.
Dengan dibukanya jalur Pola Pembibitan ini, Pemprov Maluku Utara berharap semakin banyak putra-putri daerah memperoleh akses pendidikan kedinasan dan kembali memperkuat kapasitas pelayanan publik di provinsi.