TERNATE — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengumumkan perubahan strategi pengawasan pemerintah provinsi pada 2026, yang bergeser dari pengukuran keberhasilan berdasarkan jumlah temuan audit menjadi ukuran kemampuan membangun sistem pencegahan kesalahan sejak awal. Pernyataan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Ternate, Selasa, 18 Agustus 2026.
Paradigma baru: mencegah, bukan mengejar temuan
Gubernur Sherly menekankan bahwa ukuran pemerintahan bersih bukan sekadar banyaknya temuan, melainkan kemampuan menciptakan mekanisme yang membuat kesalahan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik mark up menjadi sulit terjadi. "Pemerintahan yang bersih itu bukan pemerintah yang menemukan banyak kesalahan, melainkan pemerintahan yang bersih itu pemerintah yang bisa menciptakan sistem yang memastikan bahwa kesalahan itu sulit terjadi," ujar Gubernur.
Kebijakan tersebut menandai pergeseran dari pendekatan reaktif terhadap temuan audit menjadi pendekatan proaktif yang menitikberatkan pada pencegahan, peningkatan kualitas belanja daerah, dan penguatan tata kelola.
Arahan operasional: lima poin utama pengawasan 2026
Dalam sambutannya, Gubernur Sherly merinci lima fokus utama yang menjadi pedoman pengawasan di semua lingkungan pemerintah provinsi.
- Ubah paradigma pengawasan — fokus pada pencegahan dan menekan temuan berulang serta proyek bermasalah agar kualitas belanja naik, bukan sekadar kuantitas;
- Bangun sistem dan early warning — Inspektorat diminta menciptakan "pagar-pagar" yang jelas, menghasilkan peta risiko, mekanisme peringatan dini, dan monitoring terintegrasi;
- Perkuat konsultasi sebelum kegiatan — pimpinan OPD diharapkan berkonsultasi dengan Inspektorat dan BPKP sebelum kegiatan berjalan untuk mengurangi temuan;
- Sinergi APIP dan APH — koordinasi yang diperkuat dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi untuk menindak galian C dan tambang ilegal serta menegakkan temuan yang tidak diselesaikan dalam 60 hari;
- Kejar kualitas, bukan hanya dokumen — menekankan perbaikan substansi pelaksanaan anggaran dan hasil program.
| No | Fokus Pengawasan 2026 | Tujuan |
|---|---|---|
| 1 | Paradigma pencegahan | Kurangi temuan berulang, tingkatkan kualitas belanja |
| 2 | Sistem dan early warning | Identifikasi risiko dini dan monitoring terintegrasi |
| 3 | Konsultasi pra-kegiatan | Kurangi temuan BPK/KPK dengan langkah preventif |
| 4 | Sinergi APIP-APH | Penegakan hukum terhadap pelanggaran SDA dan tindak lanjut temuan |
| 5 | Fokus pada kualitas | Peningkatan hasil dan efisiensi belanja daerah |
Koordinasi kelembagaan dan penegakan
Gubernur juga memberi apresiasi kepada Polda Maluku Utara atas perannya dalam penertiban galian C dan tambang ilegal. Ia menyebut peran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara penting dalam menindaklanjuti temuan BPK dan KPK yang belum diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari.
Menurut Gubernur, meskipun pintu dan kewenangan antara APIP dan APH berbeda, tujuan bersama adalah memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara optimal dan sesuai peruntukan. Sinergi ini diarahkan untuk mempersempit ruang bagi praktik koruptif dan penyimpangan pengadaan serta pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Indikator keberhasilan dan tantangan
Sherly mengutip capaian 2025 sebagai tolok ukur perubahan, antara lain peningkatan skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Maluku Utara yang naik dari kisaran 70-an menuju level yang lebih baik. Meski demikian, penekanan utamanya tetap pada proses: membangun sistem yang tahan terhadap kesalahan, bukan sekadar mengejar angka atau dokumen administratif.
Para peserta rakor—termasuk pengawas internal, pihak kepolisian, dan kejaksaan—didorong untuk menghasilkan deliverable konkret: peta risiko, mekanisme peringatan dini, dan sistem monitoring yang terintegrasi serta prosedur konsultasi pra-kegiatan yang wajib diikuti oleh OPD.
Implikasi bagi pengelolaan anggaran daerah
Jika arahan ini dijalankan konsisten, implikasinya bagi pengelolaan anggaran adalah perubahan praktik perencanaan dan pelaksanaan yang lebih berhati-hati, peningkatan kualitas supervisi internal, dan kemungkinan penurunan temuan audit berulang. Namun keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada kapasitas Inspektorat, komitmen pimpinan OPD, serta kesinambungan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Rakor APIP-APH yang dibuka Gubernur Sherly menandai upaya pemerintah provinsi untuk membentuk tata kelola yang lebih preventif dan terintegrasi, dengan target akhir meningkatkan efektivitas belanja daerah dan menutup celah penyimpangan secara sistemik.
"Output dari rakor ini ditargetkan melahirkan peta risiko, mekanisme early warning, dan sistem pemantauan (monitoring) yang terintegrasi,"
Langkah selanjutnya adalah implementasi teknis dari arahan tersebut dan pengukuran berkala untuk mengetahui sejauh mana kebijakan pencegahan ini mengubah praktik pengelolaan keuangan daerah di Maluku Utara.