KSOP perketat pendataan barang untuk keselamatan
TERNATE — KSOP Kelas II Ternate merespons keluhan publik terkait pengelolaan barang bawaan pada layanan speedboat rute Mangga Dua–Sofifi dengan menerapkan penimbangan, pencatatan manifest barang, serta sistem kode QR. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menertibkan pencatatan barang yang selama ini hanya tercatat sebagai manifest penumpang tanpa rincian barang bawaan atau kiriman.
Kepala KSOP Kelas II Ternate, Rushan Muhammad, menjelaskan kebijakan tersebut muncul setelah menerima masukan dari operator speedboat yang meminta pengendalian barang diperketat. Menurut dia, tanpa rincian barang dalam manifest, ada potensi masalah keselamatan karena setiap jenis speedboat memiliki kapasitas angkut berbeda.
"Yang kami perlukan, saya tuntut manifest barang. Harus ada,"
Untuk itu, KSOP menetapkan bahwa setiap barang yang dibawa penumpang akan ditimbang dan diberikan kode QR. Kode QR tersebut dipindai kembali saat barang dinaikkan ke kapal untuk memastikan ketercatan dalam manifest. Dengan mekanisme ini, setiap perjalanan akan memiliki dua dokumen manifest, yakni manifest penumpang dan manifest barang.
Aturan berat dan tarif
KSOP menyatakan pemberlakuan kebijakan berat dan tarif merupakan bagian dari manajemen perusahaan pelayaran, bukan upaya KSOP mengelola pemasukan. Rincian yang diumumkan oleh KSOP sebagai berikut:
- Batas bebas bagasi hingga 10 kilogram per penumpang tanpa biaya tambahan.
- Barang yang melebihi batas tersebut dikenakan tarif sebesar Rp2.000 per kilogram.
- Penimbangan barang terlebih dahulu dilakukan melalui masa uji coba tanpa pungutan.
Berikut ringkasan ketentuan tarif dan batas bebas bagasi:
| Keterangan | Ketentuan |
|---|---|
| Batas bebas bagasi | 10 kg |
| Tarif kelebihan berat | Rp2.000 per kg |
Sosialisasi dan tujuan pengawasan
Rushan menjelaskan penerapan prosedur ini tidak serta-merta dilaksanakan tanpa pemberitahuan. Sosialisasi kepada masyarakat dan operator telah dilakukan sejak Desember 2025 melalui pemasangan spanduk dan informasi yang dapat diakses lewat QR Code. Selama masa sosialisasi, penimbangan dilaksanakan sebagai uji coba sehingga belum dikenai pungutan.
KSOP menegaskan bahwa pengawasan difokuskan pada ketertiban manifest barang dan pengendalian kapasitas angkut, dengan tujuan utama menjaga stabilitas kapal selama pelayaran dan keselamatan penumpang. Penataan manifest juga dianggap penting untuk akurasi penerimaan negara, walau KSOP menegaskan bukan untuk mengambil alih manajemen pendapatan operator pelayaran.
Implikasi bagi penumpang dan operator
Perubahan ini membawa konsekuensi operasional yang harus dipahami penumpang dan perusahaan pelayaran. Bagi penumpang, penting memerhatikan batas berat bawaan agar terhindar dari biaya tambahan. Bagi operator, penerapan dua manifest menuntut pembenahan prosedur pencatatan dan penanganan barang, termasuk pengaturan ruang muat sesuai kapasitas masing-masing jenis speedboat.
Implementasi sistem penimbangan dan kode QR dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan akuntabilitas serta mengurangi risiko kelebihan muatan yang dapat mengganggu keseimbangan kapal. Meski demikian, efektivitas kebijakan ini bergantung pada konsistensi penerapan di lapangan dan koordinasi antara KSOP, operator, serta pengelola dermaga.
KSOP Kelas II Ternate menyampaikan akan terus memantau pelaksanaan aturan ini dan menyesuaikan jika ditemukan permasalahan selama fase implementasi sehingga tujuan keselamatan dan keteraturan pelayanan antarpulau tercapai.