Gubernur minta penataan aset Sofifi diperketat
Sofifi — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan perlunya pengelolaan aset daerah dan kepatuhan terhadap tata ruang di kawasan Sofifi. Pernyataan itu disampaikan melalui Tenaga Ahli Gubernur, Abjan Sofyan, pada pertemuan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Ternate, Kamis, 22 Oktober 2026.
Abjan meminta agar OPD teknis tidak sekadar menjalankan rutinitas birokrasi, melainkan melakukan inventarisasi, pendataan, dan pengelolaan aset daerah secara cermat. Fokus khusus diarahkan pada lahan dan bangunan di wilayah Sofifi yang dinilai memerlukan tinjauan kembali terkait pemanfaatan dan kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Jadi, OPD-OPD teknis sudah harus mampu mendata luasan lahan dalam pengelolaan aset daerah, khususnya lahan yang saat ini berada di area Sofifi,"
Dalam pernyataannya, Abjan mencontohkan satu kasus yang menjadi perhatian, yakni keberadaan sebuah gerai minimarket yang berdampingan dengan kediaman Wakil Gubernur Maluku Utara. Ia menilai lokasi tersebut perlu diperiksa kesesuaiannya terhadap ketentuan RDTR, walaupun memastikan adanya pelanggaran harus berdasarkan pemeriksaan lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Imbauan pengawasan dan konsekuensi tata ruang
Menurut Abjan, menegakkan aturan tata ruang merupakan bagian integral dari penataan kota agar pembangunan tidak berjalan tanpa kendali. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap peruntukan lahan, penataan kota bisa menjadi "amburadul"—istilah yang digunakan untuk menggambarkan potensi kekacauan tata ruang jika tidak ada konsistensi pelaksanaan kebijakan.
Permintaan peninjauan tersebut menempatkan tanggung jawab pada OPD teknis untuk melakukan beberapa langkah operasional. Antara lain:
- Melakukan inventarisasi dan pemetaan luasan lahan milik pemerintah daerah di Sofifi.
- Menelaah pemanfaatan lahan yang saat ini digunakan untuk kegiatan komersial atau non-peruntukan.
- Melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan yang diduga tidak sesuai RDTR.
Abjan menegaskan bahwa pemeriksaan harus berlandaskan ketentuan tata ruang yang berlaku serta temuan nyata di lapangan. Dengan demikian, upaya penegakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga faktual dan berbasis data.
Dampak bagi pengelolaan kota dan rekomendasi tindak lanjut
Sorotan terhadap pemanfaatan lahan di Sofifi berimplikasi pada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan:
- Pembenahan data aset daerah akan memperkecil risiko penyalahgunaan atau pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan.
- Pemeriksaan dan penegakan berdasarkan RDTR akan menjaga keteraturan fungsi lahan, antara hunian, fasilitas publik, dan kegiatan komersial.
- Keterlibatan lintas OPD diperlukan untuk mengintegrasikan perencanaan, pengawasan, dan penegakan hukum tata ruang.
| Stakeholder | Peran |
|---|---|
| Bappeda | Koordinasi perencanaan dan telaah RDTR |
| OPD Teknis | Inventarisasi aset, pemeriksaan lapangan, pengelolaan lahan |
| Tenaga Ahli Gubernur | Pemberi arahan dan pengawasan kebijakan |
Pernyataan Gubernur Sherly Tjoanda yang disampaikan melalui Tenaga Ahli menekankan perlunya langkah cepat dan sistematis agar penggunaan lahan di Sofifi sesuai dengan rencana tata ruang yang disahkan. Meski demikian, penentuan adanya pelanggaran terhadap RDTR tetap harus melalui pemeriksaan ketentuan dan kondisi lapangan.
Dengan dorongan inventarisasi dan peninjauan kembali pemanfaatan lahan, pemerintah provinsi berharap dapat memperkuat tata kelola aset dan mencegah potensi konflik pemanfaatan ruang di masa datang. Langkah konkret yang diharapkan adalah adanya data aset yang akurat serta kebijakan penegakan yang jelas bagi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan.