Tim Resmob Polres Wajo berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap Paramita Titania Angelica (Mita) setelah dua tahun buron. Pelaku, yang diketahui bernama Alber alias Latu (37), ditangkap di wilayah Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Penangkapan di lokasi terpencil
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan penangkapan merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim. Menurut Douglas, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi selama masa pelarian, termasuk melarikan diri ke Papua selama sekitar satu tahun sebelum berpindah ke Sulawesi Barat.
"Melalui serangkaian tindakan penyelidikan Resmob Polres Wajo yang dipimpin Kasat Reskrim, berhasil mengamankan saudara Alber,"
Douglas menjelaskan lokasi penangkapan berada di daerah yang minim jaringan telekomunikasi dan hanya memiliki satu akses jalan masuk, sehingga tersangka memilih tempat tersebut sebagai lokasi persembunyian.
Modus dan barang bukti
Pihak kepolisian juga mengungkapkan fakta tentang tindakan tersangka setelah kejadian pembunuhan. Selain menghabisi nyawa korban, tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik korban dan memanfaatkan fasilitas perbankan korban untuk mengambil uang tunai.
- Barang yang diambil: dua unit ponsel Android dan sebuah dompet berisi kartu ATM BRI dan BNI.
- Jumlah uang yang ditarik dan/atau dipindahkan mencapai Rp 62.040.000.
- Penarikan dilakukan melalui agen bank dan beberapa transaksi transfer ke rekening lain.
Data kronologi singkat
| Tanggal/Keterangan | Peristiwa |
|---|---|
| Peristiwa pembunuhan (akhir tidak disebutkan) | Kejadian pembunuhan terhadap Paramita Titania Angelica (Mita) |
| Pelarian | Alber melarikan diri ke Papua selama sekitar 1 tahun, lalu berpindah ke Sulawesi Barat |
| Penangkapan (10 Agustus 2026) | Ditangkap di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat |
Aspek penyidikan dan langkah selanjutnya
Keterangan resmi yang disampaikan aparat menyebutkan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan pelaku tidak menyangkal perbuatannya. Peristiwa ini kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani oleh Polres Wajo. Rincian lebih lanjut terkait pasal yang dikenakan, barang bukti tambahan, dan perkembangan penyidikan akan disampaikan oleh penyidik sesuai prosedur.
Kasus ini menunjukkan sejumlah poin yang relevan bagi penegakan hukum di wilayah kepulauan dan daerah terpencil, antara lain:
- Kesulitan pelarian di wilayah minim jaringan telekomunikasi tidak serta-merta menjamin keselamatan bagi pelaku kejahatan; kerja intelijen dan koordinasi antarpolres dapat memutus ruang gerak tersangka.
- Pemanfaatan fasilitas perbankan korban pascakejadian menambah dimensi tindak pidana (pencurian dan/atau penipuan) yang menjadi bagian dari berkas perkara.
Dampak bagi masyarakat setempat
Penangkapan tersangka pembunuhan yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah namun berujung pada penangkapan di Sulawesi Barat memunculkan keprihatinan warga akan tingginya mobilitas pelaku kriminal lintas provinsi. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi antarpolres dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi ketika melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan di lingkungan mereka.
Pihak kepolisian diharapkan meneruskan komunikasi publik mengenai proses hukum yang sedang berjalan agar masyarakat mendapatkan kepastian soal langkah penegakan hukum dan perlindungan terhadap potensi tindak kriminal serupa.
Hingga laporan ini disusun, pihak kepolisian setempat belum merilis keterangan lebih rinci mengenai jadwal pemindahan tahanan, pasal yang disangkakan, atau perkembangan lain dalam berkas perkara.