Mamuju — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun yang dilaporkan berlangsung berulang kali sejak November 2025 hingga pertengahan 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan menimpa korban hingga menyebabkan kehamilan tiga bulan, demikian pernyataan yang disampaikan Kasie Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir.
Ringkasan peristiwa dan penahanan
Menurut keterangan resmi yang dirilis, kejadian pertama diduga terjadi di rumah nenek korban yang berada di sebuah ruko di wilayah Mamuju. Pada kejadian pertama, empat laki-laki diduga masuk ke kamar korban di lantai dua dan melakukan pemerkosaan bergilir. Lantai dasar ruko disebutkan sering digunakan para tersangka untuk berkumpul dan bermain permainan elektronik.
“(Peristiwa pemerkosaan) pertama di rumah nenek (korban) di salah satu ruko, dilakukan sebanyak 4 orang,”
Polisi menyatakan jumlah terduga pelaku kemudian bertambah hingga 17 orang. Sampai awal Agustus 2026, sebanyak 16 orang telah diamankan oleh Polresta Mamuju. Dari total terduga pelaku tersebut, polisi menyebut terdapat dua orang keluarga korban (paman) dan enam orang berusia di bawah 18 tahun.
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Terduga pelaku | 17 |
| Terduga yang diamankan | 16 |
| Terduga di bawah usia 18 tahun | 6 |
| Terduga keluarga (paman) | 2 |
| Usia korban | 15 tahun |
| Status kehamilan korban | 3 bulan |
Pelaporan dan pendampingan korban
Kasus ini terungkap setelah keluarga mengetahui korban hamil dan kemudian melaporkannya ke Polresta Mamuju. Korban kini mendapat pendampingan dari Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mamuju. Menurut pernyataan kepolisian, korban mengalami trauma sebagai dampak peristiwa tersebut.
- Pelapor: keluarga korban setelah menemukan kehamilan.
- Lokasi kejadian pertama: kamar lantai dua rumah nenek di ruko wilayah Mamuju.
- Waktu kejadian: pertama kali dilaporkan berlangsung akhir November 2025, dengan kejadian berlanjut hingga pertengahan 2026 (tercatat sampai Juni–Juli 2026).
Proses hukum dan kewaspadaan etik
Polresta Mamuju sampai saat ini telah mengamankan sebagian besar terduga pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebagai catatan jurnalistik dan hukum, pihak kepolisian menyebut semua pelaku masih dalam status terduga sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Media menghormati hak korban dan prinsip praduga tak bersalah bagi tersangka selama proses peradilan berjalan.
Sampai publikasi berita ini, pernyataan rinci mengenai pasal yang diterapkan, jadwal pemeriksaan saksi, atau langkah penyidik selanjutnya belum dipublikasikan oleh Polresta Mamuju. Demikian pula informasi mengenai upaya perlindungan jangka panjang bagi korban dan keluarga lainnya ada dalam koordinasi DP3A dengan aparat penegak hukum.
Kasus ini menyoroti kebutuhan penanganan perlindungan anak dan pengawasan lingkungan sosial di area perkotaan seperti ruko, serta pentingnya respons cepat dari aparat penegak hukum dan layanan sosial dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.