Suasana khidmat di Lapas Majene saat penyerahan remisi
Pada Senin, 17 Agustus 2026, suasana peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia di Rutan Kelas IIB Majene diwarnai momen penyerahan remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan. Kegiatan yang berlangsung secara tertib itu dihadiri oleh Bupati Majene Dr. H. Andi Achmad Syukri Tammalele, S.E., M.M., Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Majene.
Dalam laporan singkatnya, Kepala Rutan Kelas IIB Majene, Christy Josef Thenu, menyampaikan bahwa pihak rutan mengusulkan sebanyak 57 warga binaan untuk mendapatkan remisi pada tahun ini. Namun berdasarkan keputusan dari tingkat pusat, jumlah yang terealisasi menjadi 56 orang yang resmi menerima remisi.
"Remisi ini merupakan penghargaan atas kelakuan baik yang telah ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pemulihan. Kami ingin memotivasi proses rehabilitasi mereka secara menyeluruh, serta mempersiapkan mental dan keterampilan warga binaan agar kelak siap kembali dan berkontribusi secara positif di tengah-tengah masyarakat,"
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Majene saat menyerahkan remisi. Penekanan pada aspek rehabilitasi dan persiapan kembali ke masyarakat menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk melihat remisi bukan semata pengurangan hukuman, melainkan bagian dari proses reintegrasi sosial.
Dampak sosial dan harapan keluarga
Penyerahan remisi pada momentum hari kemerdekaan memberi nuansa simbolis bahwa kesempatan kedua tersedia bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan. Bagi keluarga warga binaan, remisi kerap berarti harapan untuk mempercepat proses pulihnya hubungan keluarga dan kembalinya warga binaan ke lingkungan sosial yang lebih produktif.
Acara berlangsung penuh haru dan menjadi momen refleksi bagi aparat pemasyarakatan, keluarga, serta warga binaan. Kehadiran pejabat daerah dan unsur penegak hukum menegaskan keterlibatan berbagai pihak dalam proses pembinaan dan pengawasan untuk mencegah residivisme.
Data usulan dan realisasi
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
| Usulan remisi oleh Rutan | 57 |
| Realisasi penerima remisi | 56 |
- Pemberian remisi dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.
- Remisi diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.
- Pejabat daerah ikut hadir untuk menyerahkan secara langsung kepada penerima remisi.
Pihak rutan sebelumnya mengusulkan 57 warga binaan, namun satu usulan tidak terealisasi oleh keputusan pusat. Rutan dan keluarga berharap keputusan pusat tersebut berdasarkan pertimbangan administrasi dan kriteria yang berlaku.
Menurut laporan acara, suasana penyerahan berlangsung tertib dan penuh haru, menggambarkan kombinasi antara pengawasan hukum dan upaya pemulihan kemanusiaan. Momentum ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat Majene akan pentingnya dukungan sosial dalam proses reintegrasi warga binaan.
Sementara itu, tidak ada penjelasan rinci dalam laporan mengenai jenis atau besaran pengurangan masa hukuman untuk masing-masing penerima remisi. Rutan Kelas IIB Majene tetap menjadi pihak pelaksana yang bertanggung jawab mendampingi penerima remisi dalam program pembinaan lanjutan.
Penyerahan remisi sebagai bagian dari peringatan kemerdekaan menegaskan pesan bahwa penegakan hukum di Majene disertai upaya rehabilitasi, pembinaan, dan keterlibatan keluarga serta masyarakat untuk mengembalikan warga binaan menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Reporter: HGDP | Foto: Istimewa