Polresta Mamuju menemukan tiga gadis berusia 14 tahun yang dilaporkan hilang oleh keluarga setelah dua hari tidak pulang. Ketiganya ditemukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Karema, Kota Mamuju, bersama tiga remaja laki-laki yang diduga merupakan pasangan mereka.
Pencarian dan penemuan
Kejadian bermula ketika seorang pria berinisial M, yang merupakan orang tua salah satu korban, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju untuk melaporkan anaknya hilang sejak Minggu, 16 Agustus 2026. Dalam laporan, M menyampaikan bahwa anaknya pergi bersama dua teman perempuan.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 18 Agustus, berhasil menemukan keberadaan tiga remaja perempuan tersebut di sebuah kamar kos di Kelurahan Karema. Saat ditemukan, mereka berada bersama tiga remaja laki-laki. Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menyatakan penemuan itu kepada wartawan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
"Ketiga anak perempuan tersebut berhasil ditemukan berada di sebuah kamar kos,"
Pemeriksaan dan langkah kepolisian
Enam remaja—tiga perempuan dan tiga laki-laki—lalu dibawa ke Polresta Mamuju untuk pemeriksaan dan pendalaman awal. Pemeriksaan dimaksudkan untuk mengungkap kronologi kepergian mereka dari rumah dan alasan di balik tindakan tersebut. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut keselamatan anak.
Dalam penyampaian resminya, Polresta Mamuju meminta keluarga untuk menahan diri serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat kepolisian sehingga proses berjalan secara cepat dan profesional dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak.
Perlindungan anak dan prosedur penanganan
Pihak kepolisian menekankan bahwa setiap perkara yang melibatkan anak harus ditangani dengan prinsip perlindungan, termasuk menghindari publikasi yang dapat merugikan kepentingan anak dan keluarganya. Pemeriksaan awal di kepolisian biasanya meliputi klarifikasi kronologi, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta koordinasi dengan orang tua atau wali anak.
Sampai laporan ini disusun, pihak kepolisian belum merinci hasil pemeriksaan lanjutan maupun apakah ada unsur pidana yang ditemukan. Oleh karena itu, status akhir perkara dan langkah hukum berikutnya menunggu hasil pendalaman tim penyidik Polresta Mamuju.
- Tanggal laporan: 16 Agustus 2026 (dilaporkan hilang sejak hari itu)
- Tanggal penemuan: 18 Agustus 2026
- Lokasi penemuan: Kamar kos di Kelurahan Karema, Kota Mamuju
- Jumlah remaja: 6 orang (3 perempuan usia 14 tahun; 3 laki-laki remaja)
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Pelapor | Seorang pria berinisial M (orang tua salah satu korban) |
| Pelapor melaporkan | Anaknya meninggalkan rumah sejak 16 Agustus 2026 |
| Pihak penangung jawab | Polresta Mamuju |
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Mamuju untuk tetap waspada terhadap keselamatan anak serta pentingnya komunikasi keluarga. Aparat kepolisian kembali menegaskan kesiapan mereka menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjamin perlindungan anak dan ketertiban sosial.
Redaksi akan mengikuti perkembangan hasil pemeriksaan dan langkah penyidik Polresta Mamuju serta menginformasikan perkembangan lebih lanjut kepada pembaca setelah ada keterangan resmi berikutnya.