Penangkapan dan barang bukti
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan hilangnya dua unit mesin diesel di Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WITA.
Peristiwa pencurian itu sendiri dilaporkan terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, ketika dua unit mesin diesel merek Kubota 8,5 PK yang biasa disebut masyarakat sebagai mesin dompeng dilaporkan hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karossa untuk ditindaklanjuti.
Pengungkapan dan proses penyelidikan
Setelah menerima laporan, personel kepolisian melakukan penyelidikan lapangan dan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan itu, tim penyidik menemukan salah satu mesin diesel sebagai barang bukti. Penyelidikan berlanjut hingga identitas terduga pelaku berhasil diidentifikasi, dan tim URC melakukan pengejaran yang berujung pada penangkapan di wilayah Desa Sukamaju.
"Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mamuju Tengah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Ari Prayitno, S.I.K., M.I.K., yang menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan maupun informasi dari masyarakat. Polisi juga menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lengkap serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bukti dan langkah penyidikan selanjutnya
- Satu unit mesin diesel merek Kubota 8,5 PK ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
- Terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk mengidentifikasi apakah ada pelaku lain dan untuk melengkapi rangkaian peristiwa.
Polres Mamuju Tengah belum merilis detail identitas terduga pelaku dalam publikasi awal, dan belum ada informasi resmi mengenai apakah kedua unit mesin diesel telah ditemukan seluruhnya atau hanya satu yang berhasil diamankan. Penyidik juga belum memaparkan pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku karena pemeriksaan masih berlangsung.
Implikasi bagi masyarakat lokal
Kejadian pencurian mesin pertanian seperti mesin dompeng memberi dampak langsung pada aktivitas pertanian masyarakat, terutama di daerah yang bergantung pada alat tersebut. Hilangnya mesin dapat mengganggu kegiatan pengolahan lahan dan produktivitas hasil pertanian sementara korban menunggu proses hukum dan kemungkinan pemulihan barang.
Warga di Kecamatan Karossa dan wilayah sekitar diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, mengamankan peralatan pertanian, serta melaporkan segala informasi terkait kehilangan atau pergerakan barang bukti kepada aparat kepolisian setempat. Menurut Kapolres, kecepatan pelaporan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana.
| Peristiwa | Tanggal/Waktu |
|---|---|
| Waktu dugaan pencurian | 23 Juli 2026, sekitar 10.00 WITA |
| Penangkapan terduga pelaku | 15 Agustus 2026, sekitar 08.00 WITA |
| Barang bukti yang diamankan | Mesin diesel Kubota 8,5 PK (1 unit) |
Polres Mamuju Tengah menyatakan akan melanjutkan penyidikan demi mengungkap pelaku lain bila terbukti terlibat, serta menjaga keterbukaan informasi kepada publik sesuai perkembangan penyelidikan.