Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bersama BNI Cabang Mamuju memfasilitasi pencatatan 25 karya Hak Cipta secara gratis pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Pengayoman sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, serta Pimpinan Cabang BNI Mamuju, Christian Rembet.
Tahapan layanan dan peran BNI
Dalam kegiatan tersebut, Staf Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar menangani penginputan data serta verifikasi dokumen karya. Setelah data dimasukkan, petugas mencetak kode billing sebagai syarat pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Proses pembayaran PNBP kemudian difasilitasi melalui BNI sehingga seluruh rangkaian layanan, mulai dari penginputan berkas hingga pembayaran, berlangsung secara terkoordinasi. Menurut laporan panitia, skema ini dimaksudkan untuk memangkas hambatan administratif yang sering dihadapi pendaftar Hak Cipta.
Tujuan: memperluas akses dan meningkatkan kesadaran
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyatakan bahwa sinergi dengan BNI merupakan bagian dari upaya memperluas kemudahan layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat Sulawesi Barat.
"Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung kemudahan dan kelancaran pelayanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat,"ujarnya.
Saefur menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar memberikan layanan gratis, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta. Dia mendorong warga agar memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual sebagai langkah awal dalam melindungi hasil karya mereka.
Dampak bagi pencipta lokal
Bagi pencipta, pencatatan Hak Cipta adalah bukti administratif yang memudahkan perlindungan hukum, penegakan hak, dan potensi pemanfaatan ekonomi karya. Dengan terbukanya layanan yang terkoordinasi bersama perbankan, proses yang sebelumnya dianggap berbelit dapat menjadi lebih mudah diakses oleh pelaku seni, penulis, dan kreator lainnya di Sulawesi Barat.
- Jumlah karya yang difasilitasi: 25 karya Hak Cipta
- Lokasi kegiatan: Aula Pengayoman, Mamuju
- Tanggal: 18 Agustus 2026
| Kategori | Rincian |
|---|---|
| Peserta/fasilitasi | 25 karya Hak Cipta |
| Instansi | Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulbar & BNI Mamuju |
| Tujuan | Mempermudah pencatatan Hak Cipta dan pembayaran PNBP |
Kegiatan sebagai bagian Hari Pengayoman
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat. Menurut Saefur Rochim, kolaborasi antara Kemenkum HAM dan perbankan lokal menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif.
Implikasi layanan berkelanjutan
Saefur berharap sinergi ini tidak berhenti pada kegiatan satu hari, melainkan berlanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat. Dia menilai akses yang lebih mudah akan mendorong lebih banyak pelaku kreatif di daerah untuk mendaftarkan karya mereka, yang pada gilirannya memperkuat posisi hukum pencipta ketika karya mereka digunakan tanpa izin.
Dengan difasilitasinya 25 pencatatan gratis ini, Kanwil Kemenkum Sulbar dan BNI membuka peluang bagi model kerja sama serupa di masa mendatang. Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang prosedur pendaftaran Hak Cipta dapat menghubungi kantor Kanwil Kemenkum HAM Sulbar atau cabang BNI setempat untuk informasi layanan dan persyaratan administratif.
Catatan: Informasi dalam berita ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi dari pihak Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Barat dan BNI Mamuju pada kegiatan yang berlangsung 18 Agustus 2026.