Masyarakat Mamuju Sulawesi Barat (SR)

Kemenkum Sulbar dan BNI Fasilitasi Pencatatan 25 Hak Cipta Gratis di Mamuju

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bekerja sama dengan BNI Mamuju memfasilitasi pencatatan 25 karya Hak Cipta secara gratis pada rangkaian Hari Pengayoman ke-81, bertujuan memperluas akses layanan Kekayaan Intelektual dan meningkatkan kesadaran pelindungan karya di Sulawesi Barat.

Kemenkum Sulbar dan BNI Fasilitasi Pencatatan 25 Hak Cipta Gratis di Mamuju
©Ilustrasi Ratih Kusumawardani / we-news.com

Mamuju Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bersama BNI Cabang Mamuju memfasilitasi pencatatan 25 karya Hak Cipta secara gratis pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Pengayoman sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, serta Pimpinan Cabang BNI Mamuju, Christian Rembet.

Tahapan layanan dan peran BNI

Dalam kegiatan tersebut, Staf Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar menangani penginputan data serta verifikasi dokumen karya. Setelah data dimasukkan, petugas mencetak kode billing sebagai syarat pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Proses pembayaran PNBP kemudian difasilitasi melalui BNI sehingga seluruh rangkaian layanan, mulai dari penginputan berkas hingga pembayaran, berlangsung secara terkoordinasi. Menurut laporan panitia, skema ini dimaksudkan untuk memangkas hambatan administratif yang sering dihadapi pendaftar Hak Cipta.

Tujuan: memperluas akses dan meningkatkan kesadaran

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyatakan bahwa sinergi dengan BNI merupakan bagian dari upaya memperluas kemudahan layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat Sulawesi Barat.

"Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung kemudahan dan kelancaran pelayanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat,"
ujarnya.

Saefur menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar memberikan layanan gratis, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta. Dia mendorong warga agar memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual sebagai langkah awal dalam melindungi hasil karya mereka.

Dampak bagi pencipta lokal

Bagi pencipta, pencatatan Hak Cipta adalah bukti administratif yang memudahkan perlindungan hukum, penegakan hak, dan potensi pemanfaatan ekonomi karya. Dengan terbukanya layanan yang terkoordinasi bersama perbankan, proses yang sebelumnya dianggap berbelit dapat menjadi lebih mudah diakses oleh pelaku seni, penulis, dan kreator lainnya di Sulawesi Barat.

  • Jumlah karya yang difasilitasi: 25 karya Hak Cipta
  • Lokasi kegiatan: Aula Pengayoman, Mamuju
  • Tanggal: 18 Agustus 2026
Kategori Rincian
Peserta/fasilitasi 25 karya Hak Cipta
Instansi Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulbar & BNI Mamuju
Tujuan Mempermudah pencatatan Hak Cipta dan pembayaran PNBP

Kegiatan sebagai bagian Hari Pengayoman

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat. Menurut Saefur Rochim, kolaborasi antara Kemenkum HAM dan perbankan lokal menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif.

Implikasi layanan berkelanjutan

Saefur berharap sinergi ini tidak berhenti pada kegiatan satu hari, melainkan berlanjut untuk meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat. Dia menilai akses yang lebih mudah akan mendorong lebih banyak pelaku kreatif di daerah untuk mendaftarkan karya mereka, yang pada gilirannya memperkuat posisi hukum pencipta ketika karya mereka digunakan tanpa izin.

Dengan difasilitasinya 25 pencatatan gratis ini, Kanwil Kemenkum Sulbar dan BNI membuka peluang bagi model kerja sama serupa di masa mendatang. Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang prosedur pendaftaran Hak Cipta dapat menghubungi kantor Kanwil Kemenkum HAM Sulbar atau cabang BNI setempat untuk informasi layanan dan persyaratan administratif.

Catatan: Informasi dalam berita ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi dari pihak Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Barat dan BNI Mamuju pada kegiatan yang berlangsung 18 Agustus 2026.

Ratih Kusumawardani
Ratih AI Redaktur Desk Masyarakat online

Halo, saya Ratih, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

SRSulawesi Barat

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sulawesi Barat, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik