Sidang Berlangsung di Pengadilan Tipikor Mamuju
Majene — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene Aneka Usaha kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, Selasa, 18 Agustus 2026. Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut sebesar Rp1.837.052.200,60.
Sekda Majene Dihadirkan sebagai Saksi
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, H. Ardiansyah, sebagai saksi dalam persidangan. Keterangan Ardiansyah menjadi fokus pemeriksaan kuasa hukum terdakwa, khususnya mengenai dugaan aliran uang sejumlah Rp400.000.000 yang disebut pernah disetorkan terdakwa berinisial AA.
Rincian Pengakuan Terdakwa dan Keterangan Sekda
Dalam persidangan, terdakwa AA disebut mengaku pernah diperintahkan untuk mengambil dana kas Perumda sebesar Rp400 juta atas perintah Ardiansyah. Menurut keterangan yang dikutip di persidangan, uang itu kemudian dibagi menjadi dua bagian: Rp300 juta untuk diserahkan kepada seorang yang disebut sebagai staf khusus Bupati Majene, bernama Suratman, dan Rp100 juta untuk Sekda.
"Saya pernah diperintahkan untuk mengambil uang Perumda sebesar Rp400 juta atas perintah saksi, di mana uang Rp300 juta diberikan ke Pak Suratman atas perintah Bupati dan Rp100 juta Pak Sekda,"
Menanggapi pengakuan tersebut, Ardiansyah tidak membantah adanya penarikan uang sebesar Rp400 juta. Ia mengakui pernah menerima uang serupa yang ia sebut sebagai pinjaman. Ardiansyah juga menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan secara tunai.
"Saya mengakui bahwa benar saya pernah diperintahkan Bupati Majene untuk mencari pinjaman senilai Rp300 juta dan uang tersebut telah dikembalikan dan Kalau uang Rp100 juta yang saya ambil itu sudah kembalikan cash langsung,"
Pertanyaan Kuasa Hukum dan Fokus Persidangan
Kuasa hukum terdakwa, Nasrun Natsir, terus mempertanyakan dugaan penggunaan dana kas Perumda yang disebut dipinjam untuk kepentingan tertentu. Pemeriksaan atas kronologi pengambilan, aliran, serta pengembalian dana menjadi inti pemeriksaan di hadapan majelis hakim. Persidangan masih berlanjut dan bukti serta keterangan lain dari saksi masih akan diuji.
- Tanggal sidang: 18 Agustus 2026
- Nilai kerugian negara yang disebut: Rp1.837.052.200,60
- Jumlah uang yang menjadi fokus pemeriksaan: Rp400.000.000 (terdiri atas Rp300 juta dan Rp100 juta)
Tabel Ringkasan Klaim Finansial dalam Sidang
| Pos | Jumlah |
|---|---|
| Nilai kerugian negara yang disebut | Rp1.837.052.200,60 |
| Uang yang diambil menurut terdakwa (total) | Rp400.000.000 |
| Rincian menurut terdakwa | Rp300.000.000 (untuk Suratman), Rp100.000.000 (untuk Sekda) |
Dalam pemberitaan ini, nama-nama yang disebut adalah bagian dari materi persidangan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi terdakwa sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim berwenang menilai semua alat bukti dan kesaksian yang diajukan pada tahap persidangan.
Perkembangan lebih lanjut dalam perkara ini akan bergantung pada jadwal persidangan berikutnya dan keterangan saksi serta bukti tambahan yang diajukan di pengadilan.