MAMASA, SULAWESI BARAT — Tiga tahun setelah peristiwa pembunuhan pasangan suami istri Porepadang dan Sabriani di Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, pada 7 Agustus 2022, proses hukum atas perkara itu dinilai belum menunjukkan kepastian yang memuaskan keluarga korban dan masyarakat setempat.
Kelompok masyarakat Sinergi Muda Mamasa (SMM) meminta kepolisian membuka informasi perkembangan perkara secara transparan. Menurut SMM, penetapan tersangka yang pernah diumumkan Polda Sulawesi Barat belum diikuti langkah penyelesaian yang jelas sehingga menimbulkan keraguan publik terhadap kemampuan aparat menuntaskan kasus tersebut.
Desakan transparansi dari masyarakat
Ryan Mewa’, Ketua Harian SMM, menegaskan tuntutan keterbukaan bukan untuk mencampuri proses hukum tetapi memenuhi hak publik atas kepastian. Ia mempertanyakan apakah perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, apakah tersangka sudah disidangkan, dan jika belum, apa kendalanya.
"Sudah tiga tahun kasus ini berjalan. Publik berhak tahu: sejauh mana proses hukumnya? Apakah sudah dilimpahkan? Apakah sudah masuk persidangan? Jika belum, apa kendalanya?"
Ryan menambahkan bahwa penetapan tersangka adalah langkah awal yang harus diikuti oleh penyelesaian nyata, bukan sekadar pernyataan publik yang kemudian berhenti. Ia juga mengingatkan dampak psikologis terhadap keluarga korban: ada anak yang kehilangan orang tua dan keluarga yang hidup dalam trauma.
Dampak sosial dan tuntutan keadilan
SMM meminta Kapolda Sulbar dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memberikan data resmi mengenai:
- Status perkara saat ini;
- Perkembangan terhadap tersangka yang pernah diumumkan;
- Dugaan keterlibatan pihak lain, jika ada.
Permintaan ini menyoroti harapan bahwa negara dan aparat penegak hukum membuktikan kemampuan melindungi warga dan menegakkan keadilan. Tanpa informasi yang jelas, kekhawatiran akan impunitas dan penurunan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat meningkat.
Catatan waktu dan fakta yang terkonfirmasi
Berdasarkan catatan yang disampaikan SMM, peristiwa pembunuhan terjadi pada 7 Agustus 2022 dan kasus itu telah memasuki tahun ketiga pada 11 Agustus 2026. Polda Sulawesi Barat pernah mengumumkan penetapan satu tersangka, namun publik belum menerima keterangan rinci mengenai tindak lanjut penyidikan dan status penanganan perkara di lembaga peradilan.
| Peristiwa | Tanggal |
|---|---|
| Pembunuhan pasangan suami istri (Porepadang dan Sabriani) | 7 Agustus 2022 |
| Desakan transparansi SMM | 11 Agustus 2026 |
| Penetapan tersangka (diumumkan Polda Sulbar) | Belum ada keterangan lanjutan |
Data di atas disusun berdasarkan pernyataan SMM yang meminta keterangan resmi dari pihak kepolisian. Hingga saat peliputan, belum ada pernyataan resmi yang dipublikasikan oleh Polda Sulawesi Barat terkait perkembangan terakhir penanganan perkara tersebut.
Implikasi dan harapan ke depan
Kasus yang mengendap selama bertahun-tahun bukan hanya masalah teknis penyidikan, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Keluarga korban dan komunitas lokal membutuhkan kepastian untuk memulihkan rasa aman dan menyelesaikan proses berkabung secara hukum.
SMM menegaskan tidak ingin mengganggu proses hukum, tetapi menuntut aparat bertanggung jawab menjelaskan hambatan dalam penanganan perkara agar publik memahami tahapan yang sedang berjalan. Mereka menekankan bahwa penetapan tersangka bukan akhir melainkan awal dari rangkaian yang harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini, pihak Polda Sulawesi Barat belum memberikan tanggapan resmi terhadap desakan tersebut. Redaksi WE NEWS telah mengirim permintaan keterangan ke Polda Sulbar dan akan memperbarui laporan jika ada respons atau perkembangan lanjutan.
Kasus ini tetap menjadi sorotan masyarakat Mamasa yang menuntut agar hak korban dan keluarganya atas kebenaran dan keadilan dipenuhi. Pemantauan publik dan upaya advokasi dari kelompok masyarakat menjadi salah satu mekanisme pengawas agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.