Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menjalin kerja sama dengan Bank BNI Sulawesi Barat untuk memfasilitasi pencatatan Hak Cipta bagi 25 pencipta di provinsi ini. Inisiatif tersebut dibahas dan disepakati dalam pertemuan yang digelar di kantor Kanwil Kemenkum Sulbar pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81.
Rangkaian kegiatan dan jadwal
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, pejabat struktural, tim layanan Kekayaan Intelektual (KI), serta perwakilan BNI Sulawesi Barat, disepakati mekanisme pelaksanaan program yang akan berlangsung selama dua hari di pertengahan Agustus. Tahapan utama program adalah penginputan data dan proses pencatatan, diikuti penyerahan sertifikat pencatatan Hak Cipta kepada para pencipta.
| Agenda | Tanggal |
|---|---|
| Penginputan dan proses pencatatan Hak Cipta | 18 Agustus 2026 |
| Penyerahan sertifikat pencatatan Hak Cipta | 19 Agustus 2026 |
Tujuan dan manfaat program
Program ini bertujuan memperluas akses pelindungan hukum atas karya intelektual bagi masyarakat di Sulawesi Barat. Melalui dukungan BNI, biaya pencatatan bagi 25 pencipta akan difasilitasi sehingga dapat mengurangi hambatan ekonomi yang sering menjadi penghalang bagi pencipta untuk mendaftarkan karyanya.
Pejabat yang hadir dari pihak Kemenkum antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama tim terkait. Dari pihak bank hadir jajaran BNI Sulawesi Barat yang terlibat dalam penyusunan teknis pelaksanaan.
Kata pimpinan Kanwil
“Dukungan ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kemudahan bagi pencipta untuk memperoleh pelindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Kami menyampaikan apresiasi kepada BNI atas komitmennya untuk bersama-sama memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat,”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, yang menekankan pentingnya pencatatan karya sebagai salah satu upaya perlindungan hukum. Saefur juga mengapresiasi keterlibatan pihak perbankan dalam mendukung program publik yang berorientasi pada perlindungan hak pencipta.
Dampak bagi pencipta lokal
Bagi pencipta lokal — termasuk penulis, musisi, penggiat seni visual, dan pemilik karya kreatif lainnya — pencatatan Hak Cipta merupakan bukti administrasi bahwa karya mereka telah tercatat dalam sistem Kekayaan Intelektual sehingga memudahkan upaya penegakan hak jika terjadi pelanggaran.
- Memperoleh bukti resmi pencatatan karya melalui sertifikat.
- Mengurangi biaya pendaftaran yang biasanya menjadi kendala.
- Meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya melindungi karya intelektual.
Program ini diharapkan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki karya namun belum sempat atau tidak mampu mendaftarkan hak ciptanya, sekaligus memacu kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan KI di tingkat lokal.
Konteks lebih luas
Penyelenggaraan kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-81, momen yang kerap dimanfaatkan instansi hukum untuk menyelenggarakan program pelayanan publik dan sosialisasi hukum. Keterlibatan lembaga keuangan dalam memfasilitasi layanan administratif seperti pencatatan Hak Cipta menandai pendekatan kolaboratif antara sektor publik dan swasta untuk meningkatkan akses layanan hukum.
Kanwil Kemenkum Sulbar menyatakan pelaksanaan teknis akan melibatkan tim layanan Kekayaan Intelektual dan pihak BNI sesuai rencana yang telah disepakati. Sertifikat pencatatan Hak Cipta akan diserahkan kepada 25 pencipta pada hari kedua kegiatan, sebagai bukti bahwa karya mereka telah teregistrasi dalam sistem yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan kriteria pencipta yang mendapat fasilitasi dijanjikan akan diinformasikan oleh Kanwil Kemenkum Sulbar menjelang pelaksanaan. Bagi para pencipta yang berminat, mengikuti pengumuman resmi Kanwil menjadi langkah penting untuk memastikan partisipasi.