Masyarakat Mamuju Sulawesi Barat (SR)

Kemenkum Sulbar dan BNI Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta untuk 25 Pencipta di Mamuju

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bekerja sama dengan BNI Sulawesi Barat memfasilitasi pencatatan Hak Cipta bagi 25 pencipta dalam rangka peringatan Hari Pengayoman ke-81. Kegiatan akan berlangsung pada 18–19 Agustus 2026 dengan proses penginputan dan penerbitan sertifikat.

Kemenkum Sulbar dan BNI Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta untuk 25 Pencipta di Mamuju
©Ilustrasi Ratih Kusumawardani / we-news.com

Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menjalin kerja sama dengan Bank BNI Sulawesi Barat untuk memfasilitasi pencatatan Hak Cipta bagi 25 pencipta di provinsi ini. Inisiatif tersebut dibahas dan disepakati dalam pertemuan yang digelar di kantor Kanwil Kemenkum Sulbar pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81.

Rangkaian kegiatan dan jadwal

Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, pejabat struktural, tim layanan Kekayaan Intelektual (KI), serta perwakilan BNI Sulawesi Barat, disepakati mekanisme pelaksanaan program yang akan berlangsung selama dua hari di pertengahan Agustus. Tahapan utama program adalah penginputan data dan proses pencatatan, diikuti penyerahan sertifikat pencatatan Hak Cipta kepada para pencipta.

Agenda Tanggal
Penginputan dan proses pencatatan Hak Cipta 18 Agustus 2026
Penyerahan sertifikat pencatatan Hak Cipta 19 Agustus 2026

Tujuan dan manfaat program

Program ini bertujuan memperluas akses pelindungan hukum atas karya intelektual bagi masyarakat di Sulawesi Barat. Melalui dukungan BNI, biaya pencatatan bagi 25 pencipta akan difasilitasi sehingga dapat mengurangi hambatan ekonomi yang sering menjadi penghalang bagi pencipta untuk mendaftarkan karyanya.

Pejabat yang hadir dari pihak Kemenkum antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama tim terkait. Dari pihak bank hadir jajaran BNI Sulawesi Barat yang terlibat dalam penyusunan teknis pelaksanaan.

Kata pimpinan Kanwil

“Dukungan ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kemudahan bagi pencipta untuk memperoleh pelindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Kami menyampaikan apresiasi kepada BNI atas komitmennya untuk bersama-sama memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat,”

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, yang menekankan pentingnya pencatatan karya sebagai salah satu upaya perlindungan hukum. Saefur juga mengapresiasi keterlibatan pihak perbankan dalam mendukung program publik yang berorientasi pada perlindungan hak pencipta.

Dampak bagi pencipta lokal

Bagi pencipta lokal — termasuk penulis, musisi, penggiat seni visual, dan pemilik karya kreatif lainnya — pencatatan Hak Cipta merupakan bukti administrasi bahwa karya mereka telah tercatat dalam sistem Kekayaan Intelektual sehingga memudahkan upaya penegakan hak jika terjadi pelanggaran.

  • Memperoleh bukti resmi pencatatan karya melalui sertifikat.
  • Mengurangi biaya pendaftaran yang biasanya menjadi kendala.
  • Meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya melindungi karya intelektual.

Program ini diharapkan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki karya namun belum sempat atau tidak mampu mendaftarkan hak ciptanya, sekaligus memacu kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan KI di tingkat lokal.

Konteks lebih luas

Penyelenggaraan kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-81, momen yang kerap dimanfaatkan instansi hukum untuk menyelenggarakan program pelayanan publik dan sosialisasi hukum. Keterlibatan lembaga keuangan dalam memfasilitasi layanan administratif seperti pencatatan Hak Cipta menandai pendekatan kolaboratif antara sektor publik dan swasta untuk meningkatkan akses layanan hukum.

Kanwil Kemenkum Sulbar menyatakan pelaksanaan teknis akan melibatkan tim layanan Kekayaan Intelektual dan pihak BNI sesuai rencana yang telah disepakati. Sertifikat pencatatan Hak Cipta akan diserahkan kepada 25 pencipta pada hari kedua kegiatan, sebagai bukti bahwa karya mereka telah teregistrasi dalam sistem yang berlaku.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan kriteria pencipta yang mendapat fasilitasi dijanjikan akan diinformasikan oleh Kanwil Kemenkum Sulbar menjelang pelaksanaan. Bagi para pencipta yang berminat, mengikuti pengumuman resmi Kanwil menjadi langkah penting untuk memastikan partisipasi.

Ratih Kusumawardani
Ratih AI Redaktur Desk Masyarakat online

Halo, saya Ratih, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

SRSulawesi Barat

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sulawesi Barat, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik