Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah yang terdaftar atas nama V.L.A., anggota DPRD Kota Bengkulu, di kawasan Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong.
Penyitaan dan tujuan penyidikan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilaksanakan karena aset tersebut diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik. Proses penyitaan berlangsung pada hari Senin, 31 Agustus 2026, menurut keterangannya kepada media pada Selasa, 1 September 2026.
"Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,"
Penyidik menyatakan akan mendalami nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada V.L.A. dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik. Selain sekadar mengamankan barang, kata KPK, tim penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, serta pihak-pihak yang diduga memberi dan menerima aset tersebut.
Riwayat penyitaan aset terkait
Langkah menyita rumah ini merupakan kelanjutan dari tindakan penyidik sebelumnya yang juga mengamankan aset lain milik V.L.A.. Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga diberikan oleh pihak swasta.
| Jenis Aset | Kepemilikan | Lokasi Penyitaan | Tanggal Penyitaan |
|---|---|---|---|
| Rumah mewah | V.L.A. (anggota DPRD Kota Bengkulu) | Jakarta Selatan | 31 Agustus 2026 |
| Mitsubishi Pajero Sport Dakar | V.L.A. | Jakarta Selatan | 10 Agustus 2026 |
KPK juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak selama pengembangan perkara. Dalam proses penyidikan, tim penyidik memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui mekanisme pemberian aset, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha dan pegawai negeri sipil yang terkait.
Perkara awal dan pengembangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah di Provinsi Bengkulu. Setelah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, penyidik KPK mengembangkan penyidikan hingga ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pengembangan itu meliputi pemeriksaan sejumlah pejabat dan pengusaha yang diduga terlibat dalam mekanisme suap atau pemberian aset.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setiap temuan aset tidak hanya disita sebagai barang bukti, melainkan akan dianalisis bersama alat bukti lain untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Penelusuran termasuk mengidentifikasi pemberi aset serta tujuan pemberian itu terhadap penerima.
Dampak lokal dan prosedur lanjutan
Penyitaan rumah milik wakil rakyat Kota Bengkulu di Jakarta berimplikasi pada persepsi publik terhadap praktik hubungan antara pejabat daerah dan pihak swasta. Dari sudut penyidikan, barang-barang yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti untuk menguji dugaan hubungan transaksional yang melanggar hukum.
- Penyidik akan menelaah bukti tambahan untuk menghubungkan aset dengan tindak pidana yang disidik.
- Penyitaan tidak otomatis berarti putusan bersalah; proses hukum tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme penyidikan.
- KPK menyatakan akan mengembangkan penyidikan secara profesional dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kota Bengkulu maupun V.L.A. belum memberikan pernyataan resmi kepada media mengenai penyitaan tersebut. KPK juga belum merilis rincian lebih jauh terkait nilai aset atau identitas pihak swasta yang diduga memberi aset.
Penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara terang-benderang aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Publik di Provinsi Bengkulu menantikan kejelasan proses hukum dan hasil akhir penyidikan yang melibatkan pejabat daerah bersama pihak swasta.