Penyidikan Berlanjut, Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan perkara di Bengkulu dengan memanggil beberapa saksi dari unsur pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Namun, dua nama yang sempat tercantum dalam draf pemanggilan, yakni seorang legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu dan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, tidak jadi diperiksa pada hari yang sama.
Rincian Pemanggilan dan Status Pemeriksaan
Budi, juru bicara KPK, menyatakan ada koreksi terhadap jadwal pemeriksaan yang semula beredar. Menurut keterangannya, pemeriksaan pada Rabu, 26 Agustus 2026 difokuskan untuk saksi dari unsur swasta dan ASN, sementara pemanggilan terhadap dua pejabat yang disebutkan belum dilaksanakan.
"Pemeriksaan saksi hari ini, Rabu (26/8), untuk pengembangan penyidikan tersebut, yaitu saudara EBS (Eno Bowo Susilo) selaku pihak swasta dan saudara HO (Hendra Okta) selaku ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu,"
Dalam pernyataan yang sama, Budi menegaskan, "Sedangkan untuk saudara NOP dan VNL, belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan hari ini." Pernyataan ini menunjukkan adanya pemisahan penjadwalan antara saksi dari pihak swasta dan pihak yang masih berstatus sebagai pejabat publik.
Barang Bukti: Mobil Anggota DPRD Disita
Salah satu perkembangan penting dalam perkara ini adalah penyitaan kendaraan bermotor milik seorang anggota DPRD Bengkulu oleh KPK. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan bukti untuk kelanjutan penyidikan. Sampai saat yang sama, lembaga antirasuah belum mengumumkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang disebutkan.
- Eno Bowo Susilo (EBS) – dipanggil dan diperiksa sebagai saksi; berstatus pihak swasta.
- Hendra Okta (HO) – dipanggil dan diperiksa sebagai saksi; berstatus ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu.
- Noprisman (NOP) – Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu; pemanggilan belum dilaksanakan.
- Vinna Ledy Anggraheni (VNL) – anggota DPRD Kota Bengkulu; pemanggilan belum dilaksanakan; mobilnya dilaporkan disita sebagai barang bukti.
Implikasi Lokal dan Prinsip Hukum
Keterlibatan pejabat daerah dan wakil rakyat dalam proses penyidikan KPK memiliki implikasi langsung terhadap kepercayaan publik di Bengkulu. Namun, penting diingat asas praduga tak bersalah; hingga ada keputusan resmi mengenai status hukum, pihak yang diperiksa atau yang asetnya disita tetap berstatus tidak bersalah di hadapan hukum. KPK juga menunjukkan sikap selektif dalam penjadwalan pemeriksaan, dengan memprioritaskan saksi yang dianggap relevan untuk pengembangan berkas penyidikan pada tahap tersebut.
| Nama (Inisial) | Peran | Status Pemanggilan |
|---|---|---|
| Eno Bowo Susilo (EBS) | Pihak swasta | Diperiksa sebagai saksi |
| Hendra Okta (HO) | ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu | Diperiksa sebagai saksi |
| Noprisman (NOP) | Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu | Belum dipanggil |
| Vinna Ledy Anggraheni (VNL) | Anggota DPRD Kota Bengkulu | Belum dipanggil; mobil disita |
Hingga laporan ini disusun, KPK belum merilis keterangan tambahan mengenai dugaan perbuatan atau pasal yang disangkakan. Media lokal dan warga di Bengkulu menantikan perkembangan resmi lebih lanjut dari KPK terkait siapa yang akan berstatus tersangka dan kronologi lengkap perkara tersebut.
Sebagai langkah transparansi dan penegakan hukum, perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari lembaga penegak hukum dan menghindari spekulasi yang dapat mempengaruhi proses hukum.