Pemeriksaan dan ruang lingkup
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Beti Emilia, yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, dalam kaitan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, dan informasi pemeriksaan disampaikan melalui pernyataan resmi juru bicara KPK pada hari berikutnya.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK difokuskan pada pengetahuan saksi mengenai pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi terkait temuan sejumlah uang yang ditemukan pada saat penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Penjelasan juru bicara KPK
"Materi pemeriksaan terhadap saksi BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu,"
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi lembaga penegak hukum. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemeriksaan tidak terbatas pada soal administratif, melainkan juga menelaah bukti fisik yang diperoleh tim penyidik saat melakukan penggeledahan.
Temuan uang saat penggeledahan
Pernyataan KPK menyebutkan adanya "sejumlah uang" yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu pada saat penggeledahan. Sampai saat ini, otoritas penyidik belum mempublikasikan rincian jumlah, bentuk, atau asal-usul uang tersebut. KPK hanya menyatakan bahwa saksi dikonfirmasi soal temuan itu selama proses pemeriksaan.
- Substansi pemeriksaan: pengetahuan bendahara terhadap pengelolaan keuangan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
- Temuan fisik: sejumlah uang ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
- Hubungan kasus: pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Konteks perkara dan implikasi lokal
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas oleh KPK terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah pihak terkait kasus di Rejang Lebong, termasuk penyebutan nama Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap. Keterlibatan aparatur dari instansi lain, termasuk dari Pemerintah Kota Bengkulu, menegaskan dimensi lintas wilayah dalam penyidikan tersebut.
Bagi warga Bengkulu, pemeriksaan terhadap Bendahara Dinas PUPR menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di tingkat kota. Dinas PUPR memegang peran penting dalam pelaksanaan proyek infrastruktur dan pemeliharaan fasilitas umum; oleh karena itu, temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan layanan publik.
Data kronologi singkat
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 24 Agustus 2026 | Pemeriksaan Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu oleh penyidik KPK. |
| 24 Agustus 2026 (saat penggeledahan) | Temuan sejumlah uang di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu saat penggeledahan. |
| 25 Agustus 2026 | Keterangan resmi KPK disampaikan melalui juru bicara mengenai materi pemeriksaan. |
Hak jawab dan proses selanjutnya
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu, Dinas PUPR Kota Bengkulu, atau dari yang bersangkutan mengenai detail pemeriksaan maupun temuan uang tersebut. KPK biasanya melanjutkan proses penyidikan dengan tahap klarifikasi, pemanggilan saksi tambahan, dan bila diperlukan pengembangan penyidikan menjadi penetapan tersangka apabila bukti mendukung.
Penyidikan yang melibatkan aparatur daerah menuntut proses hukum yang transparan dan akuntabel. Bagi publik Bengkulu, perkembangan kasus ini penting untuk diikuti karena menyentuh aspek pengelolaan dana publik dan pelayanan infrastruktur yang menyangkut kepentingan warga secara langsung.