Kriminal Bengkulu Bengkulu (BE)

KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR, Dugaan Temuan Uang di Rumah Kadis Picu Pengusutan di Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Rejang Lebong. Pemeriksaan mendalami pengelolaan keuangan instansi dan temuan sejumlah uang saat penggeledahan di rumah Kepala Dinas.

KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR, Dugaan Temuan Uang di Rumah Kadis Picu Pengusutan di Bengkulu
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Pemeriksaan dan ruang lingkup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Beti Emilia, yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, dalam kaitan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, dan informasi pemeriksaan disampaikan melalui pernyataan resmi juru bicara KPK pada hari berikutnya.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK difokuskan pada pengetahuan saksi mengenai pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi terkait temuan sejumlah uang yang ditemukan pada saat penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Penjelasan juru bicara KPK

"Materi pemeriksaan terhadap saksi BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu,"

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi lembaga penegak hukum. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemeriksaan tidak terbatas pada soal administratif, melainkan juga menelaah bukti fisik yang diperoleh tim penyidik saat melakukan penggeledahan.

Temuan uang saat penggeledahan

Pernyataan KPK menyebutkan adanya "sejumlah uang" yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu pada saat penggeledahan. Sampai saat ini, otoritas penyidik belum mempublikasikan rincian jumlah, bentuk, atau asal-usul uang tersebut. KPK hanya menyatakan bahwa saksi dikonfirmasi soal temuan itu selama proses pemeriksaan.

  • Substansi pemeriksaan: pengetahuan bendahara terhadap pengelolaan keuangan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
  • Temuan fisik: sejumlah uang ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
  • Hubungan kasus: pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Konteks perkara dan implikasi lokal

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas oleh KPK terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah pihak terkait kasus di Rejang Lebong, termasuk penyebutan nama Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap. Keterlibatan aparatur dari instansi lain, termasuk dari Pemerintah Kota Bengkulu, menegaskan dimensi lintas wilayah dalam penyidikan tersebut.

Bagi warga Bengkulu, pemeriksaan terhadap Bendahara Dinas PUPR menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di tingkat kota. Dinas PUPR memegang peran penting dalam pelaksanaan proyek infrastruktur dan pemeliharaan fasilitas umum; oleh karena itu, temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan layanan publik.

Data kronologi singkat

Tanggal Peristiwa
24 Agustus 2026 Pemeriksaan Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu oleh penyidik KPK.
24 Agustus 2026 (saat penggeledahan) Temuan sejumlah uang di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu saat penggeledahan.
25 Agustus 2026 Keterangan resmi KPK disampaikan melalui juru bicara mengenai materi pemeriksaan.

Hak jawab dan proses selanjutnya

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu, Dinas PUPR Kota Bengkulu, atau dari yang bersangkutan mengenai detail pemeriksaan maupun temuan uang tersebut. KPK biasanya melanjutkan proses penyidikan dengan tahap klarifikasi, pemanggilan saksi tambahan, dan bila diperlukan pengembangan penyidikan menjadi penetapan tersangka apabila bukti mendukung.

Penyidikan yang melibatkan aparatur daerah menuntut proses hukum yang transparan dan akuntabel. Bagi publik Bengkulu, perkembangan kasus ini penting untuk diikuti karena menyentuh aspek pengelolaan dana publik dan pelayanan infrastruktur yang menyangkut kepentingan warga secara langsung.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

BEBengkulu

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Bengkulu, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik