Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Republik Indonesia membuka penyelidikan atas temuan Ombudsman terkait dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dorongan ini disampaikan menyusul inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman dan laporan mengenai sejumlah dugaan pelanggaran di lapas tersebut.
Permintaan penyelidikan dan tindak lanjut
Anggota Komisi III DPR, Abdullah (politikus PKB), menegaskan bahwa temuan Ombudsman harus ditindaklanjuti secara komprehensif, baik dari sisi administrasi maupun pidana. Menurutnya, bila ditemukan pelanggaran administratif maka sanksi disipliner kepada pegawai lapas perlu diterapkan; sedangkan bila ada indikasi tindak pidana, maka perkara harus diproses oleh aparat penegak hukum.
"Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,"
Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 September 2026. Ia menilai bahwa pengungkapan secara transparan menjadi kunci agar publik mendapatkan kepastian mengenai langkah penanganan kasus ini.
Peran Ditjen Imigrasi dan Polri
Abdullah menekankan agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) dan Kepolisian menginformasikan perkembangan serta hasil penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan akuntabel dan menghindari dugaan penghalangan pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih rinci dari pihak Kepolisian atau Ditjen Imipas terkait langkah awal penyelidikan terhadap temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Seruan audit BPK
Selain meminta penegakan hukum, Abdullah mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran dan aset Lapas Kelas IIA Cibinong. Audit semacam ini, menurutnya, penting untuk menelisik kemungkinan adanya penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Auditor eksternal seperti BPK bisa membantu menilai apakah terdapat permasalahan administrasi atau pengelolaan aset yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan potensi kerugian negara atau pelanggaran tata kelola.
Dampak terhadap tata kelola lapas
Pernyataan Komisi III DPR dan permintaan audit BPK muncul di tengah upaya membangun zona integritas dalam lembaga pemasyarakatan. Abdullah menilai langkah-langkah tersebut perlu untuk memperbaiki tata kelola lapas agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi atau penyalahgunaan fasilitas.
Publik di Jawa Barat khususnya warga Kabupaten Bogor memantau perkembangan kasus ini karena menyangkut kepercayaan terhadap institusi pemasyarakatan dan penggunaan anggaran negara.
- Instansi yang diminta bertindak: Polri, Ditjen Imipas, dan BPK.
- Jenis penindakan yang mungkin: sanksi administratif/disciplin dan/atau proses pidana.
- Aspek yang perlu diaudit: pengelolaan anggaran, aset, dan kepatuhan prosedural lapas.
| Institusi | Peran yang Diminta |
|---|---|
| Polri | Mengusut dan mendalami dugaan pelanggaran hingga ke aspek pidana |
| Ditjen Imipas | Memberikan informasi perkembangan penanganan secara transparan |
| BPK | Melakukan audit pengelolaan anggaran dan aset Lapas Cibinong |
Kasus ini menambah fokus publik terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sejumlah pihak menilai bahwa temuan Ombudsman perlu ditindaklanjuti tanpa kompromi agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan tetap terjaga.
Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari manajemen Lapas Kelas IIA Cibinong mengenai langkah-langkah internal yang diambil menyusul temuan Ombudsman. Masyarakat dan pemangku kepentingan terkait menunggu perkembangan penyelidikan dan hasil audit yang diminta DPR agar ada kepastian hukum dan administrasi.
Berita ini akan diperbarui apabila ada pernyataan resmi dari Polri, Ditjen Imipas, BPK, atau Lapas Cibinong terkait tindak lanjut temuan Ombudsman.