PALANGKA RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap tujuh perkara narkotika pada rentang Juli hingga Agustus 2026 dan melakukan pemusnahan barang bukti berupa 80,76 gram sabu dan 6,82 gram ekstasi.
Ringkasan pengungkapan dan penangkapan
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Yonika Winner Te'dang, memimpin kegiatan press release serta pemusnahan barang bukti. Dari tujuh perkara itu, polisi menetapkan tersangka berinisial MK, MD, HF, S, B, T dan MS. Pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.
- MK dan MD diamankan di kawasan Jalan Sapan XII;
- MD juga terkait pengungkapan di Jalan Dr. Murjani Gang Giat, Komplek Puntun;
- HF diamankan di Jalan Bali, Komplek Palangka Sari;
- S diamankan di Jalan Langsat;
- B diamankan di Jalan Bhayangkara 4;
- T diamankan di Jalan Darmosugondo;
- MS diamankan di Jalan Dr. Murjani.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dari rangkaian pengungkapan tersebut, kemudian diproses sesuai prosedur hukum sebelum dimusnahkan.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,”
Keterangan itu disampaikan Kompol Yonika yang mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, pada kegiatan pemusnahan yang digelar kamis, 13 Agustus 2026. Menurutnya, pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Proses hukum dan imbauan kepolisian
Pihak penyidik menyatakan barang bukti telah melalui tahapan administrasi dan penetapan pengadilan sebelum dimusnahkan. Kompol Yonika menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jajaran kepolisian untuk memburu peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,”
Dalam pernyataannya, Yonika mengimbau keterlibatan aktif masyarakat sebagai mitra dalam pencegahan peredaran barang terlarang. Ia mengingatkan pentingnya pelaporan informasi yang dapat membantu penegakan hukum tanpa menunda proses penyidikan lebih lanjut.
Dampak lokal dan catatan penegakan
Pengungkapan tujuh perkara dalam dua bulan terakhir menunjukkan intensifikasi kegiatan penindakan di tingkat kota. Meski jumlah barang bukti relatif terbatas jika dilihat secara kuantitatif, tindakan pemusnahan barang bukti dan penahanan tersangka menjadi sinyal bagi upaya berkelanjutan aparat penegak hukum melawan peredaran narkotika di Palangka Raya.
| Aspek | Data |
|---|---|
| Total sabu | 80,76 gram |
| Total ekstasi | 6,82 gram |
| Jumlah perkara | 7 perkara |
Polresta Palangka Raya belum merilis rincian lebih lanjut tentang pengembangan penyidikan atau apakah terdapat jaringan yang lebih luas terkait kasus-kasus tersebut. Status hukum para tersangka tetap mengikuti proses peradilan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar penindakan narkotika yang dilakukan oleh aparat setempat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palangka Raya. Pihak kepolisian menekankan perlunya kerja sama antara aparat dan warga untuk mencegah peredaran narkoba.