Peristiwa
Seorang penjaga pelintasan kereta api swakarsa tewas setelah terserempet Kereta Api (KA) Babaranjang di kawasan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Selasa malam, 11 Agustus 2026. Korban yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih meninggal dunia setelah menerima perawatan medis.
Identitas dan kronologi
Identitas korban terkonfirmasi sebagai Tapmidi (40), yang tercatat sebagai anggota satuan Linmas dan bertugas sebagai penjaga pelintasan swakarsa di lokasi kejadian. Menurut keterangan awal, korban sedang berjaga dan membantu mengatur warga yang hendak menyeberang di pelintasan ketika rangkaian KA Babaranjang melintas dari arah Prabumulih menuju Palembang.
Diduga korban berdiri terlalu dekat dengan rel sehingga terserempet rangkaian kereta dan terpental. Dalam laporan disebutkan korban terpental sejauh 25 meter sebelum dievakuasi dalam kondisi sadar ke RSUD Kota Prabumulih, namun nyawanya tidak tertolong.
Penanganan kepolisian
Satuan kepolisian setempat melakukan respons cepat ke lokasi. Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi dilakukan oleh personel dari Polsek Cambai dan Satreskrim bersama tim Inafis.
"Jajarannya dari Polsek Cambai dan Satreskrim langsung diterjunkan ke lokasi untuk olah TKP serta identifikasi oleh tim Inafis."
Dampak dan isu keselamatan
Peristiwa ini menyoroti risiko yang dihadapi petugas pelintasan swakarsa dan warga yang melintasi jalur rel, khususnya pada pelintasan tanpa pengamanan penuh. Pelintasan swakarsa biasanya dioperasikan oleh penjaga lokal atau petugas Linmas yang bertugas mengatur lalu lintas saat kereta melintas, namun minimnya jarak aman dan standar pengamanan dapat meningkatkan potensi kecelakaan.
- Korban: Tapmidi, 40 tahun, anggota Linmas dan penjaga pelintasan swakarsa.
- Tanggal kejadian: Selasa malam, 11 Agustus 2026.
- Kereta: KA Babaranjang (lambung KA 3128, arah Prabumulih–Palembang).
- Jarak terpental: sekitar 25 meter.
Catatan bagi warga Prabumulih
Kejadian ini menjadi peringatan bagi warga dan pihak berwenang di Prabumulih untuk meninjau kembali kesiapsiagaan di pelintasan kereta, terutama yang dikategorikan swakarsa atau tidak memiliki sistem pengamanan otomatis. Selain itu, keluarga korban dan warga sekitar pelintasan kemungkinan membutuhkan pendampingan serta klarifikasi lebih lanjut terkait kondisi teknis pelintasan dan standar keselamatan kerja petugas swakarsa.
| Data | Informasi |
|---|---|
| Korban | Tapmidi (40), petugas Linmas, penjaga pelintasan swakarsa |
| Tanggal | 11 Agustus 2026 (malam) |
| Kereta | KA Babaranjang (KA 3128) |
| Konsekuensi | Korban meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Kota Prabumulih |
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk apakah terdapat unsur kelalaian atau faktor teknis lain yang berkontribusi. Warga diimbau tetap berhati-hati di sekitar jalur rel dan mematuhi petunjuk penjaga pelintasan demi mengurangi risiko kecelakaan serupa.
Perkembangan terbaru terkait hasil pemeriksaan dan langkah kepolisian akan dipantau dan dilaporkan lebih lanjut.