Insiden dan penanganan awal
Prabumulih — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Prabumulih menangani kecelakaan yang menewaskan seorang petugas pengamanan swakarsa pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa terjadi di perlintasan rel antara wilayah Cambai dan Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Korban dan kronologi awal
Korban diidentifikasi sebagai Tapmidi bin Hasan, 40 tahun, yang sehari-hari bertugas sebagai Linmas sekaligus pengamanan swakarsa di Desa Muara Sungai. Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, korban sedang melakukan pengaturan lalu lintas dan menghentikan warga yang hendak melintasi jalur rel ketika kereta melintas.
Kereta Api Babaranjang dengan rute Prabumulih menuju Palembang melintas pada saat yang bersamaan. Korban diduga berada terlalu dekat dengan jalur perjalanan kereta sehingga terserempet badan kereta. Benturan menyebabkan korban terpental sejauh sekitar 25 meter dan dilarikan ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Respons kepolisian
Pihak kepolisian Polres Prabumulih segera mendatangi lokasi setelah mendapat laporan. Petugas melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi.
"Di TKP pihak kepolisian meminta keterangan para saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh,"
Kapolres Prabumulih menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur untuk memastikan seluruh fakta terkait kejadian dapat diketahui secara jelas. Ia menambahkan bahwa peristiwa ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan keselamatan di kawasan perlintasan kereta api bagi petugas dan masyarakat.
Dampak lokal dan perhatian keselamatan
Insiden ini merupakan peringatan bagi pemerintah daerah, pengelola kereta, serta masyarakat setempat mengenai bahaya di perlintasan rel, khususnya perlintasan yang kemungkinan memiliki intensitas aktivitas warga tinggi. Keberadaan petugas swakarsa yang menjalankan tugas pengaturan lalu lintas menandakan adanya kebutuhan pengamanan di titik tersebut, namun kecelakaan ini menunjukkan bahwa pengaturan dan prosedur keselamatan perlu dievaluasi lebih lanjut.
- Korban: Tapmidi bin Hasan, 40 tahun
- Waktu kejadian: Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar 18.30 WIB
- Lokasi: perlintasan rel antara Cambai dan Muara Sungai, Kota Prabumulih
- KA yang terlibat: Kereta Api Babaranjang (Prabumulih–Palembang)
Langkah investigasi dan rekomendasi sementara
Polres Prabumulih mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan lokasi untuk keperluan olah TKP. Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti di lapangan akan menjadi dasar menentukan rangkaian peristiwa serta apakah terdapat unsur kelalaian atau faktor lain yang berkontribusi pada kecelakaan.
| Aspek | Data |
|---|---|
| Korban | Tapmidi bin Hasan, 40 tahun |
| Waktu | 11 Agustus 2026, sekitar 18.30 WIB |
| Lokasi | Perlintasan antara Cambai dan Muara Sungai |
| Kereta | KA Babaranjang (Prabumulih–Palembang) |
Pihak kepolisian meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan akses informasi kepada penyidik bila menjadi saksi atau memiliki rekaman terkait kejadian. Selain itu, peristiwa ini mendorong perlunya peningkatan marka, rambu, dan pengamanan di perlintasan-perlintasan yang rawan guna mengurangi risiko kecelakaan serupa di masa mendatang.
Polres Prabumulih menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta kejadian dan memastikan tindakan hukum yang sesuai jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Berita ini akan diperbarui seiring keluarnya keterangan resmi lebih lanjut dari aparat kepolisian dan rumah sakit terkait perkembangan hasil penyelidikan dan kondisi korban.