PRABUMULIH — Seorang petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Muara Sungai meninggal dunia setelah tertabrak kereta api di sebuah perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Selasa malam, 11 Agustus 2026.
Keadaan kejadian dan identitas korban
Korban yang sehari-hari membantu mengatur lalu lintas di perlintasan tersebut diketahui bernama Tapmidi (39), warga Dusun 5, Desa Muara Sungai. Petugas Linmas ini biasa bertugas memberi peringatan secara manual kepada pengguna jalan ketika ada kereta api melintas, karena perlintasan belum dilengkapi palang pintu maupun perangkat pengaman lain.
"Korban berinisial TP (39), warga Dusun 5, Desa Muara Sungai,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Sektor Kepolisian (Kapolsek) Cambai, IPTU Haryoni Amin SH, saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut pada Selasa malam.
Lokasi, dinamika tugas, dan faktor risiko
Perlintasan kereta di Jalan Muara Sungai memiliki kemiringan yang menanjak dan tidak dilengkapi palang pintu, sehingga petugas Linmas melakukan pengaturan lalu lintas secara manual. Menurut keterangan kepolisian yang disampaikan kapolsek, kondisi perlintasan yang menanjak dan ketiadaan pengamanan teknis menjadi faktor yang meningkatkan risiko bagi petugas dan pengguna jalan.
- Lokasi: Perlintasan kereta tanpa palang pintu, Jalan Muara Sungai, Kecamatan Cambai.
- Waktu: Selasa malam, 11 Agustus 2026.
- Korban: Tapmidi (39), petugas Linmas Desa Muara Sungai, warga Dusun 5.
- Penyebab sementara: Tertabrak kereta saat sedang mengatur lalu lintas di perlintasan tanpa palang.
Respons aparat dan proses di lokasi
Kapolsek Cambai, IPTU Haryoni Amin, memastikan bahwa pihak kepolisian melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara dan menangani proses olah tempat kejadian sesuai prosedur. Sampai laporan ini disusun, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kronologi lengkap kejadian serta mendata saksi di lokasi.
Peristiwa ini juga menarik perhatian karena petugas Linmas selama ini menjalankan tugas secara sukarela atau atas inisiatif desa untuk membantu keselamatan pengguna jalan di titik yang belum memiliki pengaman resmi. Ketiadaan palang pintu membuat peran manusia menjadi andalan pencegahan, namun sekaligus menempatkan mereka pada posisi berisiko tinggi.
Implikasi bagi keselamatan publik dan langkah yang perlu dipertimbangkan
Kecelakaan ini menimbulkan pertanyaan mendesak mengenai tata kelola perlintasan kereta api di wilayah Kota Prabumulih, terutama yang belum dilengkapi palang pintu atau sistem peringatan otomatis. Implikasi langsung antara lain:
- Peningkatan kerentanan bagi petugas sukarela yang bertugas mengatur perlintasan.
- Risiko keselamatan bagi pengguna jalan, terutama pengendara kendaraan bermotor yang melintas di titik rawan.
- Kebutuhan koordinasi antarlembaga, termasuk pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan pengelola perkeretaapian, untuk pemasangan palang atau solusi teknis lain.
Langkah-langkah yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan antara lain pemasangan palang pintu permanen atau otomatis, pemasangan rambu yang jelas dan penerangan memadai di sekitar perlintasan, serta pengaturan jadwal patroli keselamatan oleh instansi terkait untuk mengurangi ketergantungan pada petugas sukarela.
| Aspek | Data |
|---|---|
| Tanggal kejadian | 11 Agustus 2026 (Selasa malam) |
| Korban | Tapmidi (39), Linmas Desa Muara Sungai |
| Lokasi | Perlintasan tanpa palang, Jalan Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Prabumulih |
Pihak redaksi WE NEWS akan memantau perkembangan investigasi kepolisian serta respons pemerintah daerah terkait keselamatan perlintasan kereta api di Prabumulih. Informasi lanjutan akan disampaikan setelah ada konfirmasi resmi dari instansi terkait.
Catatan redaksi: Laporan ini disusun berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian setempat dan sumber berita lokal. Nama korban dan keterangan yang tercantum merujuk pada informasi yang disampaikan oleh Kapolsek Cambai pada saat konfirmasi pertama.