Peristiwa dan Penanganan Awal
Seorang pemuda berinisial SY (26) diduga melakukan aksi kekerasan terhadap anggota keluarganya sendiri di rumah orang tua yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, pada Senin, 21 September 2026. Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, SY diduga mencekik leher ibu kandungnya saat datang dalam keadaan emosi.
Ketika kejadian berlangsung, kakak kandung pelaku, yang disebut berinisial BH, berusaha melerai. Upaya itu berujung pada perkelahian antara kedua saudara yang melibatkan dorong-mendorong hingga saling menendang.
Respons Aparat
Petugas kepolisian yang menerima laporan melalui layanan aduan segera mendatangi lokasi. Menurut keterangan resmi, anggota berhasil melerai perselisihan tersebut dan memberikan imbauan agar situasi kembali kondusif serta tidak sampai berkembang menjadi aksi lanjutan.
"Petugas juga mengarahkan pihak orang tua atau keluarga yang merasa dirugikan untuk membuat laporan polisi secara resmi sebagai dasar untuk dilakukan tindak lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,"
Pernyataan di atas disampaikan oleh Iptu Herman Basir sebagai langkah menegaskan bahwa mediasi di lokasi belum menggantikan prosedur hukum formal. Selain itu, disebutkan bahwa Bhabinkamtibmas setempat masih berada di lokasi untuk melakukan mediasi lanjutan dan memantau situasi.
Langkah Kepolisian Selanjutnya
Herman Basir menyatakan bahwa polisi masih menggali penyebab SY datang ke rumah orang tuanya dalam keadaan emosi sampai bertindak seperti yang dilaporkan. Sampai informasi ini dirilis, pihak kepolisian belum mengonfirmasi adanya penahanan atau proses hukum lanjutan karena tergantung pada hasil pemeriksaan dan adanya laporan resmi dari pihak keluarga yang merasa dirugikan.
- Lokasi kejadian: Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju
- Tersangka/terduga: SY (26)
- Korban terlapor: Ibu kandung (dicekik) dan BH (kakak kandung) yang dipukul saat melerai
- Penanganan awal: Mediasi oleh Bhabinkamtibmas dan personel Polresta Mamuju
- Imbauan kepolisian: Buat laporan resmi untuk tindak lanjut hukum
Catatan Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Kepolisian menegaskan prosedur bahwa setiap dugaan tindak pidana, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, membutuhkan laporan resmi sebagai dasar penyelidikan dan tindakan hukum. Mediasi yang dilakukan di lokasi umumnya bertujuan meredakan suasana dan mencegah kekerasan berlanjut, namun tidak menggantikan hak korban untuk melapor.
Bagi warga yang menyaksikan atau mengalami kejadian serupa, langkah yang dianjurkan oleh aparat setempat meliputi melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat, mendokumentasikan bukti bila memungkinkan, serta meminta pendampingan petugas atau layanan perlindungan korban jika diperlukan. Dalam kasus ini, keterangan resmi dari Polresta Mamuju menjadi sumber utama informasi mengenai perkembangan penyelidikan.
Informasi yang Masih Belum Jelas
Beberapa detail penting masih belum dipastikan publik, antara lain motif kemarahan SY saat datang ke rumah orang tuanya, kondisi kesehatan korban setelah kejadian, serta apakah pihak keluarga telah atau akan mengajukan laporan resmi. Polresta Mamuju menyebutkan sedang menggali lebih jauh penyebab peristiwa tersebut.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Tanggal | 21 September 2026 |
| Tempat | Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju |
| Terduga pelaku | SY (26) |
| Korban terlapor | Ibu kandung (dicheck), BH (kakak) dipukul |
| Penanganan awal | Mediasi oleh Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas |
WE NEWS akan mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian dan pernyataan keluarga jika tersedia.