Mamuju — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka transformasi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 4 September 2026 dan mulai berlaku segera.
Dalam aturan baru ini, salah satu ketentuan utama adalah penerapan pola kerja Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat. Kebijakan ini juga mencabut Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026 yang mengatur skema kerja sebelumnya.
Penyesuaian kewajiban hadir
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menjelaskan langkah penyesuaian tersebut diambil setelah evaluasi pelaksanaan pola kerja fleksibel sebelumnya. Menurut Junda, hasil pemantauan selama kurang lebih tiga bulan menunjukkan penurunan produktivitas karena banyak posisi kosong saat pola kerja fleksibel diterapkan.
"Setelah kita evaluasi, ternyata yang hadir di kantor saat WFA kemarin hanya Kepala Dinasnya saja. Kalau Kepala Dinasnya sendiri di kantor, apa yang bisa diselesaikan? Pelaksanaannya kurang lebih tiga bulan ini kami nilai tidak efektif, padahal banyak tugas dan tanggung jawab yang harus diselesaikan,"
Berdasarkan hasil evaluasi itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan agar seluruh pejabat struktural kembali melaksanakan tugas secara tatap muka (Work From Office/WFO). Ketentuan tersebut berlaku bagi pejabat eselon I, II, III, IV, dan pejabat fungsional setara. Sementara itu, bagi staf dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih diberlakukan pola WFH sesuai ketentuan dalam surat edaran.
Tujuan dan pengawasan implementasi
Penerapan SE Nomor 41 Tahun 2026 dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan akibat kekosongan pegawai di kantor. Sekda Junda Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi akan terus memantau efektivitas kebijakan ini dan menyelaraskan pelaksanaannya dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemantauan yang dimaksud mencakup kehadiran pegawai, capaian kerja, serta kualitas pelayanan publik. Sekda menyampaikan bahwa penyesuaian skema akan dievaluasi berkala untuk menentukan apakah kebijakan perlu dipertahankan, direvisi, atau kembali diubah mengikuti arahan pusat.
Dampak praktis bagi ASN dan pelayanan publik
Bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sulbar, perubahan ini membawa beberapa implikasi langsung:
- Pejabat struktural wajib melaksanakan tugas secara tatap muka setiap hari kerja.
- Staf dan PPPK dapat memanfaatkan hak WFH satu hari setiap Jumat sebagaimana diatur dalam SE.
- Instansi diminta menata ulang jadwal, koordinasi, dan mekanisme pengawasan agar pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Pemda juga mendorong seluruh satuan kerja untuk menyusun pedoman internal terkait pelaksanaan WFO dan WFH agar implementasi di lapangan seragam dan terukur.
Ringkasan ketentuan utama
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Peraturan | SE Gubernur Sulbar Nomor 41 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026) |
| WFH | Satu hari per minggu: setiap hari Jumat |
| WFO wajib | Pejabat eselon I—IV dan pejabat fungsional setara |
| WFO fleksibel | Staf dan PPPK tetap dapat WFH sesuai SE |
Dengan berlakunya SE ini, pemerintah daerah berharap adanya peningkatan koordinasi antarunit kerja, percepatan penanganan masalah administrasi, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Namun, Pemerintah Provinsi Sulbar menegaskan akan terus memantau pelaksanaannya dan menyesuaikan kebijakan bila diperlukan.
Pemberlakuan kebijakan kerja baru ini menjadi perhatian bagi pegawai dan masyarakat yang menerima layanan publik dari Pemprov Sulbar. Pengawasan internal dan komunikasi antarlembaga dinilai kunci agar tujuan transformasi budaya kerja dapat tercapai tanpa mengorbankan pelayanan kepada publik.