MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kepastian pembayaran gaji dan tunjangan bagi pegawai pada 2026 setelah menerima penambahan alokasi dari Kementerian Keuangan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan pembayaran itu mencakup gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK paruh waktu, serta Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Penambahan anggaran dari pusat
Menurut Ali Chandra, kepastian pembayaran muncul setelah adanya penambahan anggaran untuk belanja pegawai dari Kementerian Keuangan. Penambahan ini memungkinkan Pemprov Sulbar melakukan perubahan peraturan gubernur terkait mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan.
"Alhamdulillah setelah ada penambahan anggaran dari Kementerian Keuangan, kita ditambahkan untuk membayar gaji pegawai, maka kami akan segera melakukan perubahan Pergub yang memuat kembali pembayaran untuk Gaji 13 dan THR," kata Ali Chandra usai rapat paripurna DPRD Sulbar pada Selasa, 15 September 2026.
Jadwal dan mekanisme pembayaran
Ali Chandra menjelaskan skema pelaksanaan pembayaran sebagai berikut:
- Untuk PPPK penuh waktu, pembayaran sudah berjalan karena alokasi pos anggaran mencukupi.
- THR dan gaji ke-13 tahun 2026 telah diproses dan dipublikasikan melalui kanal resmi Pemprov Sulbar.
- Untuk PPPK paruh waktu, alokasi yang semula hanya untuk 10 bulan diupayakan menjadi 12 bulan penuh melalui perubahan APBD (APBD-P).
Dia menambahkan bahwa setelah perubahan peraturan gubernur disahkan, proses pencairan akan dituntaskan dalam rentang waktu singkat. "Jadi Alhamdulillah setelah kami melakukan perubahan itu, seminggu setelah keluarnya keputusan itu selesai kami bayarkan," ujar Ali Chandra.
Dampak bagi penerima dan pengelolaan kas
Langkah ini memberikan kepastian pendapatan bagi pegawai negara di Sulawesi Barat, terutama bagi pegawai non-PNS seperti PPPK paruh waktu yang sebelumnya hanya menerima alokasi untuk 10 bulan. Kepastian pembayaran penuh akan membantu stabilitas ekonomi rumah tangga pegawai dan perencanaan keuangan daerah.
Sumber pendanaan yang berasal dari penambahan alokasi kementerian menggambarkan keterkaitan antara kebijakan fiskal pusat dan kemampuan pemerintah daerah memenuhi hak pegawai. Untuk 2026, Pemprov Sulbar telah memanfaatkan manajemen kas sehingga pembayaran untuk PPPK penuh waktu berjalan tanpa menunggu perubahan anggaran.
Komitmen tahun anggaran 2027
Selain penyelesaian pembayaran untuk 2026, Ali Chandra menegaskan komitmen Pemprov Sulbar untuk memastikan alokasi belanja pegawai pada tahun anggaran 2027 mencakup pembayaran gaji 12 bulan bagi PPPK, serta THR dan gaji ke-13.
Komitmen ini menjadi sinyal bagi pegawai bahwa pemerintah daerah mengupayakan keberlanjutan hak finansial mereka meskipun perlu penyesuaian dalam dokumen anggaran daerah.
Ringkasan data penting
| Item | Status 2026 |
|---|---|
| Gaji PPPK penuh waktu | Sudah dibayarkan |
| THR dan gaji ke-13 | Telah diproses dan dipublikasikan |
| PPPK paruh waktu | Dialokasikan dari 10 bulan menjadi 12 bulan melalui APBD-P |
Catatan administrasi dan publik
Publikasi informasi melalui media sosial resmi Pemprov Sulbar menjadi bagian dari upaya transparansi dalam proses pencairan. Bagi pegawai yang memiliki pertanyaan terkait teknis pencairan, BPKAD sebagai pengelola keuangan daerah merupakan rujukan utama untuk memperoleh klarifikasi tentang jadwal dan persyaratan administrasi.
Ali Chandra menegaskan bahwa langkah lanjutan, seperti perubahan Pergub dan pengesahan APBD-P, akan dilaksanakan sesuai prosedur untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Perkembangan ini penting dipantau oleh organisasi kepegawaian dan DPRD untuk memastikan implementasi berjalan sesuai komitmen, serta bagi masyarakat luas sebagai indikator prioritas belanja publik pemerintah daerah.