MAJENE — Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan rincian harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit bagi pekebun mitra berdasarkan kelompok umur tanaman untuk periode yang mulai berlaku pada 11 September 2026 hingga ada keputusan berikutnya. Penetapan ini diumumkan setelah rapat pejabat dinas dengan tujuan memberikan kepastian harga serta transparansi dalam rantai pasok komoditas utama daerah.
Harga menurut umur tanaman
Dalam keputusan yang disampaikan instansi, harga TBS bervariasi sesuai umur tanaman dengan tarif tertinggi pada kelompok umur 10–20 tahun. Berikut ringkasan harga yang ditetapkan:
- 3 tahun: Rp2.635,26 per kilogram (rendemen 16,25%)
- 4 tahun: Rp2.831,06 per kilogram (rendemen 17,57%)
- 5 tahun: Rp3.041,01 per kilogram (rendemen 18,97%)
- 6 tahun: Rp3.145,39 per kilogram (rendemen 19,73%)
- 7 tahun: Rp3.232,69 per kilogram (rendemen 20,59%)
- 8 tahun: Rp3.307,07 per kilogram (rendemen 20,67%)
- 9 tahun: Rp3.411,98 per kilogram (rendemen 21,16%)
- 10–20 tahun: Rp3.479,66 per kilogram (rendemen 21,65%)
- 21 tahun: Rp3.424,59 per kilogram (rendemen 21,1%)
| Kelompok Umur | Harga (Rp/kg) | Rendemen (%) |
|---|---|---|
| 3 tahun | 2.635,26 | 16,25 |
| 4 tahun | 2.831,06 | 17,57 |
| 5 tahun | 3.041,01 | 18,97 |
| 6 tahun | 3.145,39 | 19,73 |
| 7 tahun | 3.232,69 | 20,59 |
| 8 tahun | 3.307,07 | 20,67 |
| 9 tahun | 3.411,98 | 21,16 |
| 10–20 tahun | 3.479,66 | 21,65 |
| 21 tahun | 3.424,59 | 21,10 |
Motivasi penetapan dan pernyataan pejabat
Menurut informasi resmi, penetapan dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan, Moh. Faizal Tjahran, SE, bersama jajaran dinas setelah menggelar rapat internal. Tujuan keputusan adalah untuk menjaga kepastian harga bagi pekebun mitra serta menciptakan keseimbangan dalam tata niaga produksi sawit di provinsi.
"Menetapkan hasil rapat harga TBS demi menjaga transparansi, kepastian, serta keseimbangan tata niaga,"
Pernyataan tersebut menunjukkan fokus kebijakan pada stabilitas pasar lokal dan perlindungan terhadap petani kecil yang bergantung pada pendapatan dari penjualan TBS.
Dampak bagi pekebun dan pengolahan
Penetapan harga menurut umur tanaman memiliki implikasi langsung pada pendapatan pekebun. Kelompok tanaman yang lebih produktif (rendemen lebih tinggi) mendapat harga lebih tinggi, yang dapat mendorong praktik pemeliharaan dan peremajaan kebun. Tarif yang diumumkan diharapkan menjadi acuan bagi perusahaan pengumpul dan pabrik kelapa sawit ketika membeli bahan baku dari mitra pekebun.
Untuk pelaku usaha pengolahan, daftar harga ini juga menjadi indikator biaya bahan baku yang berguna dalam perencanaan produksi dan penghitungan margin. Pemerintah daerah menegaskan bahwa angka ini berlaku hingga ada keputusan resmi baru, sehingga memberi kepastian jangka pendek bagi seluruh pemangku kepentingan.
Apa yang perlu diperhatikan pekebun
- Pastikan kelompok umur tanaman dicatat dengan baik untuk menentukan patokan harga yang tepat.
- Gunakan daftar harga ini sebagai referensi dalam bernegosiasi dengan pengumpul atau pabrik.
- Ikuti pengumuman selanjutnya dari Dinas Perkebunan apabila ada revisi atau kebijakan tambahan.
Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat menjadi pihak yang dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan dan mekanisme pengawasan penerapan harga ini di lapangan. Informasi lengkap dan salinan keputusan penetapan harga biasanya tersedia melalui saluran resmi dinas bagi pihak yang berkepentingan.