Penetapan harga
MAJUMUJU — Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan Indeks K 88,24 persen untuk perhitungan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra se-provinsi pada periode Agustus 2026. Rapat penetapan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, secara luring di Aula Dinas Perkebunan dan daring melalui Zoom Meeting.
Komponen yang menjadi dasar
Rapat yang dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi, Muh. Faizal Thamrin, dan didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, menelaah beberapa komponen utama sebelum menetapkan Indeks K dan harga TBS. Pada pembahasan disebutkan sejumlah faktor yang menjadi dasar perhitungan, antara lain:
- Usia atau tahun tanam
- Tingkat rendemen hasil
- Harga CPO (Crude Palm Oil)
- Harga inti (kernel)
- Struktur pembentukan harga TBS
Angka dan rentang harga
Berdasarkan hasil pembahasan tim penetapan harga, ditetapkan pula nilai harga komoditas penentu sebagai berikut:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Indeks K | 88,24% |
| Harga CPO | Rp14.949,77 |
| Harga inti | Rp12.269,54 |
Dari perhitungan yang disesuaikan menurut tahun tanam dan tingkat rendemen setiap kelompok umur tanaman, rapat menyepakati bahwa harga terendah TBS untuk periode ini adalah Rp2.565,89/kg dengan rendemen 16,25 persen, sedangkan harga tertinggi mencapai Rp3.387,59/kg untuk rendemen 21,65 persen.
Masa berlaku dan tata aturan
Kesepakatan harga tersebut berlaku sejak 8 Agustus 2026 sampai dengan ditetapkannya harga periode berikutnya atau sesuai ketentuan yang berlaku. Perhitungan akhir harga TBS bagi setiap pekebun akan disesuaikan dengan kelompok umur tanaman dan rendemen aktual yang tercapai pada saat panen.
Peserta rapat dan proses penetapan
Rapat melibatkan seluruh anggota tim penetapan harga yang terdiri atas unsur perusahaan perkebunan, asosiasi, serta perwakilan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang membidangi urusan perkebunan se-Sulawesi Barat. Menurut laporan rapat, keterlibatan berbagai unsur tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Implikasi bagi pekebun
Bagi pekebun mitra, penetapan Indeks K dan rentang harga TBS ini menjadi dasar bagi negosiasi dan pembayaran hasil panen oleh pihak pabrik atau pembeli. Karena besaran pembayaran per kilogram didasarkan pada rendemen dan umur tanaman, pekebun didorong untuk mencatat dan melaporkan data umur tanaman dan hasil panen secara akurat agar memperoleh harga yang sesuai.
Hal yang perlu diperhatikan pekebun
- Periksa kelompok umur tanaman untuk menentukan kelompok rendemen yang berlaku.
- Konfirmasi perhitungan rendemen dengan pihak pembeli atau pabrik sebelum transaksi.
- Pastikan adanya dokumentasi panen dan bukti penimbangan untuk memudahkan klaim pembayaran.
Dengan adanya penetapan ini, Dinas Perkebunan berharap harga TBS dapat mencerminkan karakteristik produksi pada masing-masing kelompok umur tanaman dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta pekebun mitra di Sulawesi Barat. Rincian teknis tentang bagaimana perhitungan harga akhir per kelompok umur disampaikan akan diatur lebih lanjut oleh Dinas dan instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Kota pelaporan: Mamuju