MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani pemulihan dan penataan kembali Desa Adat Sade di Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, setelah kebakaran yang melanda kawasan tersebut pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026.
Tujuan pembentukan satgas
Pembentukan satgas merupakan tindak lanjut arahan Gubernur NTB yang dibahas dalam rapat pimpinan. Satgas ini bertujuan mempercepat proses rehabilitasi kawasan adat dan wisata serta memastikan pembagian tugas antarinstansi lebih jelas dan terkoordinasi.
"Sudah diputuskan satgas ini nanti dipimpin Asisten II Setda Pemprov NTB," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah NTB, Sadimin.
Menurut Sadimin, tugas utama ketua satgas adalah mempercepat pemulihan, mengoordinasikan rencana rehabilitasi, dan membagi peran antarinstansi terkait dalam penanganan dampak kebakaran.
Dampak kebakaran terhadap warga dan kawasan adat
Badan Penanggulangan Bencana Daerah NTB mencatat kebakaran berdampak pada sekitar 120 kepala keluarga (KK) atau kurang lebih 320 jiwa. Selain menimpa warga, api merusak bangunan-bangunan tradisional yang menjadi bagian dari warisan budaya Desa Adat Sade.
Detail kerusakan yang dilaporkan mencakup:
- 75 rumah adat rusak;
- 1 masjid mengalami kerusakan;
- Bangunan tradisional: 8 lumbung alang-alang, 69 arsop, 4 berugak besar, 6 berugak sekepat, dan 1 bale belik;
- Fasilitas umum: 1 fasilitas kawasan wisata dan 1 gerbang adat turut terdampak.
Nilai kerugian dan proses verifikasi
Hingga saat ini pemerintah masih melakukan pendataan dan penilaian untuk menentukan total nilai kerugian. Perhitungan kerugian diproses oleh instansi terkait agar pencairan bantuan dan rencana rehabilitasi dapat dilakukan berdasarkan data yang valid.
Beberapa laporan mengindikasikan kerugian besar akibat insiden tersebut; namun pejabat daerah menegaskan bahwa angka akhir masih dalam proses perhitungan resmi sebelum diumumkan secara publik.
Langkah penanganan dan prioritas pemulihan
Satgas yang baru dibentuk diharapkan mengoordinasikan langkah-langkah teknis rehabilitasi dan penataan kembali kawasan adat, termasuk penentuan prioritas bangunan atau fasilitas yang harus dipulihkan lebih dahulu untuk menjamin keberlangsungan sosial dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian utama satgas antara lain:
- Perlindungan warga terdampak dan bantuan sementara bagi keluarga kehilangan tempat tinggal;
- Pelestarian struktur dan elemen kebudayaan yang rusak agar nilai tradisi tetap terjaga dalam proses rekonstruksi;
- Koordinasi antarlembaga pemerintah dan pemangku adat untuk memastikan rekonstruksi sesuai dengan tata kelola adat setempat.
Dampak sosial dan ekonomi lokal
Desa Adat Sade selama ini menjadi salah satu titik kunjungan wisata budaya di Lombok Tengah. Kerusakan infrastruktur adat dan fasilitas wisata berpotensi menekan pendapatan keluarga yang menggantungkan penghidupan pada kegiatan pariwisata. Selain itu, hilangnya atau rusaknya rumah adat dan fasilitas tradisional dapat memengaruhi kelangsungan praktik budaya yang diwariskan turun-temurun.
Percepatan rehabilitasi bukan hanya soal membangun kembali fisik, tetapi juga tentang memastikan pemulihan mata pencaharian, melindungi identitas budaya, dan memberikan kepastian sosial bagi warga terdampak.
Langkah ke depan
Pemprov NTB melalui satgas diharapkan segera menyusun rencana kerja rinci, menetapkan tahapan pemulihan, serta membuka komunikasi intensif dengan tokoh adat dan masyarakat Desa Sade. Keterlibatan komunitas adat dalam setiap keputusan pemulihan penting agar proses rekonstruksi menghormati prinsip-prinsip adat dan nilai-nilai lokal.
| Aspek | Data |
|---|---|
| KK terdampak | 120 KK (~ 320 jiwa) |
| Rumah adat rusak | 75 |
| Masjid rusak | 1 |
| Bangunan tradisional lain | 8 lumbung, 69 arsop, 4 berugak besar, 6 berugak sekepat, 1 bale belik |
Pemantauan perkembangan pemulihan di Desa Adat Sade akan menjadi indikator penting bagaimana pemerintah daerah dan masyarakat lokal bekerja sama dalam merespons bencana yang merusak warisan budaya. Komunitas, tokoh adat, serta instansi terkait perlu duduk bersama untuk memastikan proses rekonstruksi tidak hanya cepat, tetapi juga menghormati nilai-nilai adat setempat.