PALANGKA RAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan tegas kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) setelah mendeteksi sejumlah potensi penyimpangan dalam tata kelola anggaran daerah. Temuan ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, usai acara rapat koordinasi di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis malam, 13 Agustus 2026.
KPK menghadiri acara bertajuk Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai bentuk upaya pencegahan dan penguatan pengawasan terhadap praktik penganggaran di tingkat provinsi. Menurut Ely, temuan yang teridentifikasi saat ini masih berupa indikasi awal atau potensi kerawanan korupsi, bukan dugaan tindak pidana yang telah terbukti.
"Di situ kami memang ada mendeteksi potensi penyimpangan-penyimpangan, berpotensi Tipikor (tindak pidana korupsi). Kami memberikan warning supaya jangan sampai ‘nyemplung juranglah'. segera direview ulang, segera diperbaiki,"
Pernyataan Ely menegaskan bahwa peran KPK lebih menitikberatkan pada fungsi pencegahan. Namun dia juga mengingatkan bahwa jika rekomendasi dan perbaikan tidak ditindaklanjuti, lembaga antirasuah akan mengambil langkah yang lebih substantif, termasuk kemungkinan tindakan penegakan hukum.
Area Risiko yang Diidentifikasi
Berdasarkan paparan Ely, KPK menemukan konsentrasi potensi penyimpangan pada beberapa tahapan penting dalam siklus anggaran daerah. Area tersebut meliputi:
- Perencanaan anggaran — kelemahan dalam proses perencanaan yang dapat membuka celah penyalahgunaan anggaran.
- Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) — kerawanan dalam proses pengadaan yang sering menjadi sumber penyimpangan.
- Penyaluran dana hibah — praktik pencairan hibah yang tidak sesuai prosedur.
Salah satu contoh konkret yang disebut adalah praktik penyaluran hibah yang dilakukan lebih dulu sebelum ada proposal lengkap dari penerima hibah. Menurut Ely, pola tersebut bertentangan dengan ketentuan yang mengatur bahwa proposal harus diajukan dan diverifikasi terlebih dahulu, kemudian didukung dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum pencairan dana.
| Aspek | Potensi Penyimpangan |
|---|---|
| Perencanaan | Kelemahan perencanaan membuka peluang alokasi tidak tepat |
| PBJ | Proses pengadaan yang rawan manipulasi |
| Hibah | Pencairan sebelum verifikasi proposal/NPHD |
Imbauan dan Potensi Tindak Lanjut
Ely menyatakan bahwa KPK memberikan "warning" agar Pemprov Kalteng segera melakukan review dan perbaikan terhadap temuan tersebut. Pernyataan itu menekankan dua hal penting: status temuan saat ini sebagai indikasi awal dan kebutuhan akan tindakan korektif untuk mencegah pelanggaran hukum.
"Warning iya, tetapi warning bukan hanya berhenti di warning. Kalau enggak ditindaklanjuti ya pasti substantif nanti," ujarnya, menandai kemungkinan eskalasi bila rekomendasi pencegahan diabaikan.
Meski demikian, Ely dan perwakilan KPK tidak merinci unit kerja atau pejabat tertentu yang terlibat dalam temuan, serta belum ada pernyataan resmi dari Pemprov Kalteng terkait respons atau langkah perbaikan yang akan diambil seketika.
Dampak Bagi Pengelolaan Keuangan Daerah
Potensi penyimpangan yang teridentifikasi, apabila dibiarkan, berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah dan memengaruhi efektivitas layanan publik. Selain itu, praktik pencairan hibah tanpa verifikasi bisa berimplikasi administratif dan hukum bila terbukti menyalahi ketentuan yang berlaku.
Langkah pencegahan yang direkomendasikan oleh KPK biasanya meliputi penguatan mekanisme verifikasi, penataan proses perencanaan yang transparan, serta peningkatan pengawasan internal pada pengadaan barang dan jasa.
Pemprov Kalteng kini berada di bawah sorotan publik dan pengawas eksternal. Tindakan korektif yang cepat dan transparan akan menjadi indikator komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip integritas dan tata kelola keuangan yang akuntabel.