Palangka Raya — Gedung yang menampung Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terbakar pada Rabu dini hari dan menghanguskan hampir seluruh ruang kantor. Peristiwa itu terjadi ketika kompleks perkantoran dalam kondisi sepi sehingga api cepat meluas sebelum padam, dan menimbulkan sorotan dari gubernur terkait kelayakan sarana penanggulangan kebakaran di kawasan.
Waktu dan dampak kebakaran
Menurut laporan sementara, kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 02.10–02.15 WIB. Api menjalar ke sejumlah ruang kerja, antara lain ruang kepala biro, ruang kepala bagian, ruang kepala subbagian, hingga ruang staf. Warga sekitar dan pegawai di lingkungan pemerintah provinsi sempat terguncang mengetahui peristiwa tersebut.
Sejumlah unit pemadam kebakaran dari pemerintah dan pemadam swakarsa dikerahkan untuk memadamkan api. Hingga laporan ini disusun, petugas belum menyatakan secara rinci tingkat kerusakan struktural gedung, tetapi media melaporkan hampir seluruh ruangan terdampak.
Penyelidikan dan pemeriksaan forensik
Polresta Palangka Raya melalui tim Inafis masih melakukan penyelidikan untuk menentukan penyebab kebakaran. Hingga saat ini penyebab pasti belum dapat dipastikan, dan otoritas berwenang terus mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.
Dalam penyelidikan awal, fokus tidak hanya pada asal api, tetapi juga pada kesiapan prasarana penanggulangan kebakaran di kawasan kompleks kantor gubernur. Langkah ini menjadi penting karena adanya indikasi kegagalan alat yang seharusnya memperkecil dampak kebakaran.
Sorotan gubernur: hidran tidak berfungsi
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, meninjau lokasi kebakaran dan menyatakan kekecewaan atas kondisi hidran di sekitar kompleks kantor gubernur yang tidak berfungsi saat kejadian berlangsung. Pernyataan gubernur menimbulkan pertanyaan tentang pemeliharaan fasilitas keselamatan publik di lingkungan pemerintahan.
"Ini seperti ada kelalaian, ada hidran sepertinya tidak berfungsi. Hal ini tentu menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran, harusnya selalu diperiksa dan dipastikan semuanya berfungsi dengan baik,"
Agustiar menegaskan bahwa kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran, serta menuntut pemeriksaan berkala agar alat pemadam darurat selalu siap digunakan saat dibutuhkan.
Pelayanan dipindah sementara
Meski gedung mengalami kerusakan luas, Gubernur Agustiar menegaskan pelayanan Biro Kesra kepada masyarakat tetap berjalan. Kegiatan biro dipindahkan sementara ke gedung lain sambil menunggu proses perbaikan dan penilaian lebih lanjut.
Detail lokasi sementara pelayanan tidak disebutkan secara spesifik dalam keterangan resmi yang disampaikan saat peninjauan. Masyarakat yang membutuhkan layanan Biro Kesra disarankan mengikuti pengumuman resmi dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk informasi lokasi sementara dan prosedur layanan.
Langkah berikutnya dan aspek hukum
Polresta Palangka Raya bersama tim Inafis akan melanjutkan pemeriksaan forensik untuk memastikan titik awal kebakaran dan faktor yang berkontribusi. Jika ditemukan unsur kelalaian yang berimplikasi pada tindak pidana atau kelalaian berat, penyidik akan menentukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
- Waktu kejadian: sekitar 02.10–02.15 WIB.
- Lokasi: Gedung Biro Kesra, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, seberang Masjid Al Amanah, Palangka Raya.
- Status penyelidikan: Tim Inafis Polresta Palangka Raya masih bekerja; penyebab kebakaran belum final.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Korban jiwa | Tidak dilaporkan dalam keterangan awal |
| Pelayanan publik | Dipindahkan sementara ke gedung lain |
| Sarana pemadam | Hidran di sekitar dilaporkan tidak berfungsi |
Kasus ini membuka kembali perhatian terhadap pemeliharaan fasilitas keselamatan di area publik dan institusi pemerintahan. Proses investigasi dan evaluasi manajemen risiko di lingkungan kantor provinsi menjadi hal yang akan diawasi publik, mengingat potensi dampak terhadap pelayanan masyarakat dan keselamatan pegawai.
Redaksi akan mengikuti perkembangan penyelidikan serta kebijakan lanjutan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Polresta Palangka Raya, termasuk hasil pemeriksaan forensik Inafis dan keputusan perbaikan infrastruktur keselamatan di kompleks kantor gubernur.