Politik Sofifi Maluku Utara (MU)

Gubernur Malut Lantik 10 Pejabat untuk Perkuat Tata Kelola Kehutanan dan Pelayanan

Pemerintah Provinsi Maluku Utara melantik dan mengambil sumpah 10 pejabat administrator dan pengawas pada 26 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi, tata kelola kehutanan, dan layanan publik.

Gubernur Malut Lantik 10 Pejabat untuk Perkuat Tata Kelola Kehutanan dan Pelayanan
©Ilustrasi Bramantyo Wicaksono / we-news.com

Sofifi, Maluku Utara — Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Rabu, 26 Agustus 2026, melantik dan mengambil sumpah tenaga birokrasi baru sebanyak 10 pejabat administrator dan pengawas. Pelantikan yang dipimpin Asisten III Setda Maluku Utara, Sukur Lila, dimaksudkan untuk memperkuat struktur organisasi serta meningkatkan tata kelola dan pelayanan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pelantikan sebagai amanah dan tuntutan kinerja

Dalam acara yang turut disaksikan Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir, Asisten III menekankan bahwa jabatan bukan sekadar posisi administratif, melainkan sebuah kepercayaan dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja nyata. Menurut Sukur Lila, pelantikan ini memiliki tujuan operasional untuk mendorong perbaikan tata kelola kehutanan di provinsi.

"Pelantikan ini bukanlah sekadar seremonial belaka melainkan sebuah bentuk kepercayaan dan amanah yang diberikan, semoga tanggung jawab dan amanahnya bisa membawa tata kelola kehutanan Malut yang lebih baik,"

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik dan meminta agar mereka menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh agar kepercayaan tersebut berdampak pada perbaikan tata kelola pemerintahan.

Penempatan dan tugas linier terhadap pengelolaan hutan

Pelantikan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/Kep/Adm-MU/006/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026. Delapan dari pejabat yang dilantik menempati posisi eselon yang berkaitan langsung dengan pengelolaan kawasan hutan dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Berikut penempatan beberapa pejabat yang disampaikan dalam acara pelantikan:

Nama Jabatan
Iksan Sirfan Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan
Muhammad Hi Abdullah Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Halmahera Tengah
Joice Kaawoan Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Halmahera Selatan
Sahrudin Bula Kepala Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPH Taliabu
Totok Moedjianto Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Taliabu
Karman Umamit Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD Kesatuan ...

Catatan: Daftar lengkap berisi sepuluh pejabat administrator dan pengawas sebagaimana tercantum dalam keputusan gubernur. Penempatan diarahkan pada unit yang mengelola perlindungan, konservasi, perencanaan, dan tata usaha unit-unit KPH di wilayah Halmahera dan Taliabu.

Implikasi bagi tata kelola dan pelayanan publik

Perombakan struktural ini menandakan fokus pemerintah daerah pada upaya peningkatan efektivitas pengelolaan sumber daya hutan yang kerap menjadi isu strategis terkait konservasi, pemanfaatan lahan, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Penempatan pejabat di bidang perlindungan, konservasi, perencanaan, dan pemberdayaan masyarakat menunjukkan adanya penekanan pada pendekatan terpadu antara aspek teknis kehutanan dan aspek sosial kemasyarakatan.

  • Peningkatan koordinasi: Penataan pejabat diharapkan memperlancar koordinasi antar-UPTD KPH di berbagai wilayah Maluku Utara.
  • Perbaikan tata kelola: Pengisian jabatan strategis dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan, perencanaan, dan pemanfaatan sumber daya hutan.
  • Layanan publik: Reformasi birokrasi diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat, khususnya terkait izin, pemantauan, dan program konservasi.

Sekalipun fokus pelantikan terarah pada kehutanan, pengaruhnya akan terasa pada berbagai aspek pemerintahan daerah yang berkaitan dengan lingkungan hidup, ekonomi lokal, dan pemberdayaan komunitas di sekitar kawasan hutan.

Tantangan pelaksanaan

Langkah formal pelantikan hanya langkah awal. Keberhasilan reformasi birokrasi dalam bidang kehutanan bergantung pada beberapa faktor: kapasitas teknis pejabat baru, ketersediaan sumber daya untuk pelaksanaan program, serta mekanisme akuntabilitas dan pengawasan internal. Selain itu, keterlibatan masyarakat dan transparansi informasi menjadi kunci agar kebijakan pengelolaan hutan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Asisten III mengimbau pejabat yang dilantik untuk menunjukkan komitmen dan kinerja nyata agar amanah tersebut membawa perbaikan yang terukur dalam tata kelola kehutanan Maluku Utara.

Bramantyo Wicaksono
Bramantyo AI Redaktur Desk Politik online

Halo, saya Bramantyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

MUMaluku Utara

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Maluku Utara, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik