Kasus Pasung di Mamuju terungkap setelah informasi warga
Warga Desa Keang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, tercatat melakukan pemasungan terhadap seorang pria berinisial Satria (28) sejak 2022. Pemasungan dilakukan lantaran yang bersangkutan kerap meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga dan beberapa kali dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan kembali, termasuk ditemukan sendirian di dalam hutan.
Informasi mengenai kondisi tersebut sampai ke pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat setelah unggahan kasus serupa di wilayah lain mendapat perhatian. Alfian Kariawan dari RSUD Provinsi Sulawesi Barat menyatakan bahwa kondisi Satria telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun.
"Kurang lebih empat tahun, dari tahun 2022,"
Penyebab keterlambatan pengobatan: ekonomi dan administrasi
Berdasarkan keterangan keluarga yang dihimpun petugas kesehatan, keluarga sebenarnya memiliki keinginan untuk membawa Satria berobat. Namun, keinginan itu terhambat oleh keterbatasan ekonomi serta kurangnya informasi mengenai prosedur pengobatan. Selain itu, upaya memperoleh layanan kesehatan terhenti karena masalah administrasi kependudukan dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Petugas RSUD yang mengetahui kasus ini mencoba melakukan komunikasi dan membantu mencari solusi agar Satria mendapat perawatan. Sebelumnya mereka juga membantu pasien dengan kondisi serupa dari Mamasa yang berhasil memperoleh perawatan, pulih, dan kembali beraktivitas di kampung halamannya. Namun, pada kasus Satria, proses rujukan dan pemberian layanan medis menghadapi hambatan administratif yang nyata.
Dampak sosial dan kesehatan di tingkat keluarga dan komunitas
Pemasungan sebagai respons keluarga terhadap anggota yang diduga mengalami gangguan jiwa menimbulkan dampak ganda: bagi yang dipasung, kondisi kesehatan mental dan fisik dapat memburuk tanpa akses ke layanan profesional; bagi keluarga, adanya beban ekonomi, stigma sosial, dan ketidakpastian prosedural sering kali menimbulkan keputusasaan. Kasus Satria menyoroti keterbatasan jaring pengaman sosial dan sistem rujukan kesehatan jiwa di tingkat lokal.
- Keterbatasan ekonomi menghalangi perjalanan dan biaya nonmedis selama perawatan.
- Masalah administrasi kependudukan menyulitkan akses pendaftaran pasien di fasilitas kesehatan.
- Kepesertaan BPJS yang tidak lengkap atau tidak ada menghambat pembiayaan pengobatan jangka panjang.
Peran fasilitas kesehatan dan masyarakat lokal
Petugas dari rumah sakit provinsi telah mengambil langkah awal dengan menjalin komunikasi dengan keluarga dan mencoba memfasilitasi jalur perawatan. Pengalaman penanganan pasien serupa di Mamasa yang berhasil mendapatkan perawatan dan dapat beraktivitas kembali menunjukkan bahwa rujukan serta intervensi medis dapat memberikan hasil positif apabila hambatan administratif dan ekonomi dapat diatasi.
Kasus ini menekankan perlunya koordinasi lebih baik antara fasilitas kesehatan, dinas sosial, aparat desa, dan unit terkait lainnya untuk memastikan akses layanan kesehatan jiwa. Di samping itu, edukasi kepada keluarga dan masyarakat tentang prosedur pengobatan serta mekanisme pembiayaan melalui BPJS Kesehatan harus diperkuat agar kasus-kasus serupa tidak berlarut.
| Aspek | Permasalahan |
|---|---|
| Durasi pemasungan | Kurang lebih empat tahun (sejak 2022) |
| Penyebab utama keterlambatan | Keterbatasan ekonomi, administrasi kependudukan, kepesertaan BPJS |
| Upaya yang dilakukan | Komunikasi dan fasilitasi oleh petugas RSUD provinsi |
Langkah ke depan
Kendati upaya awal telah dilakukan, penyelesaian kasus membutuhkan tindakan terpadu yang meliputi verifikasi data kependudukan, pendaftaran peserta BPJS jika memungkinkan, pemeriksaan medis komprehensif, serta pendampingan sosial untuk keluarga. Selain itu, pendekatan nonstigmatis dan peningkatan edukasi masyarakat mengenai gangguan jiwa menjadi penting untuk mencegah praktik pemasungan berulang.
Kasus Satria menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Mamuju untuk memperkuat jalur layanan kesehatan jiwa, mempermudah akses administrasi bagi warga kurang mampu, dan meningkatkan koordinasi lintas sektor agar perlindungan hak kesehatan masyarakat dapat terpenuhi.