Pelaku kabur sehari setelah dititipkan oleh polisi
Lubuklinggau — Seorang warga binaan kasus narkotika bernama Irham Riko Prambudi melarikan diri dari Yayasan Karunia Insani yang berlokasi di Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Jumat (7/8/2026) pukul 14.40 WIB setelah mengamuk dan merusak pintu ruang observasi.
Awal penempatan dan kronologi singkat
Berdasarkan keterangan tim pelaksana yayasan yang disampaikan oleh Pras, Irham baru dititipkan oleh pihak Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) pada Kamis (6/8/2026) pagi. Penitipan tersebut dilakukan setelah proses penanganan perkara di Muratara, di mana Irham dinyatakan sebagai pengguna narkotika dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
"Baru dua hari dititipkan di sini oleh pihak Satnarkoba Polres Muratara. Dia diserahkan pada Kamis (6/8/2026) pagi, kemudian dia kabur pada Jumat (7/8/2026) pukul 14.40 WIB,"
Pras menjelaskan bahwa pada hari kejadian keluarga Irham hadir di yayasan untuk membicarakan rencana rujukan ke rumah sakit jiwa di Bengkulu. Ibu Irham datang untuk membawa pakaian sekaligus membahas administrasi pemberkasan, namun tidak bertemu langsung dengan anaknya karena keluarga menilai Irham menunjukkan gejala gangguan depresi akibat penggunaan narkoba.
Perilaku saat mengamuk dan ancaman
Menurut Pras, saat mengetahui ibunya datang namun tidak ingin bertemu, Irham menjadi emosional. Ia menendang pintu ruang observasi sampai rusak dan melakukan tindakan mengancam terhadap klien lain serta petugas yayasan. Peristiwa itu memicu situasi yang memaksa petugas dan penghuni lainnya mengambil langkah pengamanan sebelum yang bersangkutan berhasil melarikan diri.
- Penitipan oleh Satresnarkoba Polres Muratara: Kamis, 6 Agustus 2026 (pagi).
- Kaburnya Irham dari yayasan: Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 14.40 WIB.
- Rencana rujukan keluarga: Rumah sakit jiwa di Bengkulu.
Dampak bagi layanan rehabilitasi dan keamanan lokal
Kasus ini menyoroti tantangan pengelolaan layanan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, khususnya ketika pasien menunjukkan gejala gangguan mental atau penolakan dari keluarga untuk melakukan tatap muka. Yayasan yang menerima peserta rujukan harus menyiapkan prosedur pengamanan dan penanganan krisis, serta koordinasi yang lebih erat dengan pihak kepolisian dan layanan kesehatan jiwa.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nama warga binaan | Irham Riko Prambudi |
| Tempat rehabilitasi | Yayasan Karunia Insani, Jalan Junaidi, Watervang |
| Penitipan oleh | Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) |
| Tanggal penitipan | Kamis, 6 Agustus 2026 (pagi) |
| Waktu kabur | Jumat, 7 Agustus 2026, pukul 14.40 WIB |
Hingga laporan ini diturunkan, pihak yayasan menyatakan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang setempat. Sementara itu, informasi mengenai upaya pencarian atau penangkapan kembali yang dilakukan polisi belum dikonfirmasi secara resmi oleh sumber kepolisian yang menangani perkara.
Catatan untuk keluarga dan lembaga rehabilitasi
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi keluarga pengguna narkotika dan lembaga layanan bahwa penanganan perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan jiwa pasien. Proses rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan jiwa, koordinasi dokumentasi, dan aturan tatap muka keluarga harus dijalankan dengan protokol yang jelas untuk mengurangi risiko gangguan emosional yang dapat berujung pada tindakan kekerasan atau melarikan diri.
Selanjutnya, masyarakat di Lubuklinggau diimbau untuk mengikuti perkembangan resmi dari aparat kepolisian dan pengelola yayasan terkait langkah penanganan pascakejadian ini.