Pelaporan ke Polisi
Palembang — Sengketa seputar pengelolaan kios di Gedung Pasar 16 Ilir berlanjut ke proses hukum setelah PT Bima Citra Realty (BCR) melaporkan enam orang ke sentra pelayanan kepolisian, Jumat (14/8/2026). Laporan diajukan ke SPKT Polrestabes Palembang dan memuat tuduhan terkait penggelapan dan perbuatan curang sehubungan dengan penguasaan serta praktik sewa-menyewa kios kepada pedagang.
Isi Laporan dan Dugaan Praktik Sewa
Dalam laporan itu, kuasa hukum BCR menyatakan temuan adanya aktivitas penyewaan kios yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan kepada para pedagang. Menurut keterangan pengacara yang mengikuti pelaporan, praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu beberapa tahun terakhir.
"Yang kami laporkan ini terkait dugaan penggelapan atas kios dan perbuatan curang. Karena sejak Maret 2024 sampai Juli 2026 terjadi sewa-menyewa antara pedagang dengan oknum yang kami laporkan,"
Perkara ini menimbulkan kerumitan di lapangan karena keberadaan pedagang yang telah menempati kios dan membayar sewa kepada pihak yang mengklaim memiliki hak atas kios tersebut.
Posisi Hukum dan Dokumen yang Diklaim
PT BCR menyatakan memiliki dasar hukum untuk mengelola gedung tersebut, yakni Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan yang diterbitkan pada 2024. Menurut perwakilan BCR, dokumen itu menjadi dasar legitimasi perusahaan dalam mengelola Pasar 16 Ilir.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan disebut mengklaim kepemilikan dengan dasar dokumen lain. BCR mempertanyakan dasar klaim tersebut karena menurut mereka masa berlaku dokumen yang dijadikan dasar klaim telah berakhir beberapa tahun sebelumnya.
Jumlah Kios dan Dampak bagi Pedagang
Berdasarkan pendataan sementara yang disampaikan pihak pelapor, jumlah kios yang terkait dengan enam orang yang dilaporkan diperkirakan mencapai lebih dari 60 unit. Hal ini menjadi perhatian karena melibatkan banyak pedagang yang kini berada dalam ketidakpastian mengenai status kepemilikan dan hak penggunaan lapak.
- Periode dugaan praktik sewa: Maret 2024 sampai Juli 2026.
- Jumlah kios terkait: diperkirakan lebih dari 60 unit.
- Dokumen yang diklaim BCR: SHGB terbit 2024.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Pihak Pelapor | PT Bima Citra Realty (BCR) |
| Pihak Dilaporkan | Enam orang (nama tidak disebutan dalam laporan awal) |
| Periode Dugaan | Maret 2024 – Juli 2026 |
| Jumlah Kios Terkait | Lebih dari 60 unit (estimasi sementara) |
Konsekuensi dan Langkah Selanjutnya
Kasus yang masuk ke ranah kepolisian menandai dimulainya proses pemeriksaan yang berpotensi membuka bukti-bukti administratif maupun transaksi keuangan terkait sewa-menyewa kios. Bagi pedagang, proses hukum dapat berimplikasi pada kepastian usaha, terutama bagi mereka yang telah membayar sewa kepada pihak yang mengklaim hak atas kios.
Pihak berwenang di Polrestabes Palembang akan menerima laporan sebagai dasar penyelidikan. Sejauh ini, informasi yang disampaikan publik masih berasal dari pihak pelapor—termasuk data tentang sertifikat dan estimasi jumlah kios. Hingga pemberitaan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun rincian lanjutan dari kepolisian mengenai proses hukum yang akan ditempuh.
Pemerintah daerah dan pengelola pasar memiliki peran penting untuk memastikan perlindungan hukum terhadap pedagang serta kelancaran operasional pasar. Kepastian hak atas kios dan mekanisme penetapan pengelola harus jelas agar potensi konflik serupa tidak kembali menimbulkan gangguan terhadap ekonomi lokal dan ketenangan pedagang.
Redaksi akan mengikuti perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi tambahan setelah ada keterangan resmi dari kepolisian atau pihak terkait.