MANOKWARI — Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya presenter Televisi Republik Indonesia (TVRI) Papua Barat, Yanto Idorway. Penetapan status dilakukan setelah gelar perkara yang digelar penyidik pada Jumat, 25 September 2026.
Kedua terduga pelaku yang awalnya berstatus saksi yakni Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet (Petra) dan Desty Marenska Thenu kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2026 yang dikirimkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Polisi Hesman S. Napitupulu, kepada kuasa hukum keluarga korban.
Penahanan dan dasar hukum
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Yan Cristian Warinussy, dalam surat itu juga tercantum bahwa kedua tersangka telah diperiksa dan selanjutnya dilakukan penahanan. Penahanan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"[Dalam surat itu] juga dijelaskan bahwa penyidik Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan,"
Warinussy menyampaikan bahwa masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 26 September 2026 hingga 15 Oktober 2026. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat.
| Periode | Tanggal |
|---|---|
| Awal penahanan | 26 September 2026 |
| Akhir penahanan (20 hari) | 15 Oktober 2026 |
Pasal yang disangkakan
Kuasa hukum keluarga menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada dugaan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Warinussy menyebutkan pasal yang dirujuk meliputi Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Warinussy menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian yang dinilai serius dalam menangani kasus ini. Pernyataan itu menunjukkan keluarga korban dan penasihat hukumnya menaruh harapan pada proses penyidikan yang transparan dan akuntabel.
Proses hukum berjalan, asas praduga tak bersalah
Polda Papua Barat belum merilis keterangan rinci kepada publik terkait barang bukti, kronologi lengkap kejadian, dan motif yang mengarah pada penetapan tersangka. Penyidik diharapkan memaparkan data forensik dan hasil pemeriksaan saksi-saksi agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai dasar penetapan status hukum.
Sampai adanya putusan pengadilan, kedua tersangka tetap berada dalam posisi yang dilindungi asas praduga tak bersalah. Hak-hak tersangka, termasuk hak atas pengacara dan proses pemeriksaan yang adil, wajib dihormati sepanjang proses penegakan hukum berlangsung.
Dampak lokal dan harapan keluarga
Kematian seorang figur publik seperti presenter TVRI menimbulkan keprihatinan luas di Manokwari dan wilayah Papua Barat. Kasus ini tidak hanya memicu perhatian terhadap proses hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai keselamatan pekerja media dan kebutuhan penanganan yang cepat serta transparan oleh aparat penegak hukum.
Keluarga korban yang didampingi kuasa hukum menyatakan akan memantau perkembangan penyidikan dan berharap proses peradilan berjalan tanpa hambatan. Pernyataan Warinussy menunjukkan keinginan keluarga untuk mendapatkan kepastian hukum terkait penyebab kematian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
- Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah menggelar perkara pada 25 September 2026.
- Dua orang ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 26 September 2026 sampai 15 Oktober 2026.
- Pasal yang disangkakan terkait dugaan pembunuhan secara bersama-sama menurut kuasa hukum keluarga.
Polda Papua Barat dan pihak terkait diharapkan memberikan keterangan resmi yang komprehensif untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Tim penyidik juga diminta menjamin proses yang memenuhi standar peradilan pidana agar kebenaran substantif dapat terungkap di persidangan.