Kriminal Manokwari Papua Barat (PB)

Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Terkait Meninggalnya Presenter TVRI Manokwari

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam penyelidikan kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, dan langsung menahan keduanya sesuai ketentuan KUHAP baru.

Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Terkait Meninggalnya Presenter TVRI Manokwari
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

MANOKWARI — Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya presenter Televisi Republik Indonesia (TVRI) Papua Barat, Yanto Idorway. Penetapan status dilakukan setelah gelar perkara yang digelar penyidik pada Jumat, 25 September 2026.

Kedua terduga pelaku yang awalnya berstatus saksi yakni Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet (Petra) dan Desty Marenska Thenu kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2026 yang dikirimkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Polisi Hesman S. Napitupulu, kepada kuasa hukum keluarga korban.

Penahanan dan dasar hukum

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Yan Cristian Warinussy, dalam surat itu juga tercantum bahwa kedua tersangka telah diperiksa dan selanjutnya dilakukan penahanan. Penahanan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"[Dalam surat itu] juga dijelaskan bahwa penyidik Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan,"

Warinussy menyampaikan bahwa masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 26 September 2026 hingga 15 Oktober 2026. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat.

Periode Tanggal
Awal penahanan 26 September 2026
Akhir penahanan (20 hari) 15 Oktober 2026

Pasal yang disangkakan

Kuasa hukum keluarga menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada dugaan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Warinussy menyebutkan pasal yang dirujuk meliputi Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Warinussy menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian yang dinilai serius dalam menangani kasus ini. Pernyataan itu menunjukkan keluarga korban dan penasihat hukumnya menaruh harapan pada proses penyidikan yang transparan dan akuntabel.

Proses hukum berjalan, asas praduga tak bersalah

Polda Papua Barat belum merilis keterangan rinci kepada publik terkait barang bukti, kronologi lengkap kejadian, dan motif yang mengarah pada penetapan tersangka. Penyidik diharapkan memaparkan data forensik dan hasil pemeriksaan saksi-saksi agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai dasar penetapan status hukum.

Sampai adanya putusan pengadilan, kedua tersangka tetap berada dalam posisi yang dilindungi asas praduga tak bersalah. Hak-hak tersangka, termasuk hak atas pengacara dan proses pemeriksaan yang adil, wajib dihormati sepanjang proses penegakan hukum berlangsung.

Dampak lokal dan harapan keluarga

Kematian seorang figur publik seperti presenter TVRI menimbulkan keprihatinan luas di Manokwari dan wilayah Papua Barat. Kasus ini tidak hanya memicu perhatian terhadap proses hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai keselamatan pekerja media dan kebutuhan penanganan yang cepat serta transparan oleh aparat penegak hukum.

Keluarga korban yang didampingi kuasa hukum menyatakan akan memantau perkembangan penyidikan dan berharap proses peradilan berjalan tanpa hambatan. Pernyataan Warinussy menunjukkan keinginan keluarga untuk mendapatkan kepastian hukum terkait penyebab kematian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

  • Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah menggelar perkara pada 25 September 2026.
  • Dua orang ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 26 September 2026 sampai 15 Oktober 2026.
  • Pasal yang disangkakan terkait dugaan pembunuhan secara bersama-sama menurut kuasa hukum keluarga.

Polda Papua Barat dan pihak terkait diharapkan memberikan keterangan resmi yang komprehensif untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Tim penyidik juga diminta menjamin proses yang memenuhi standar peradilan pidana agar kebenaran substantif dapat terungkap di persidangan.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

PBPapua Barat

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Papua Barat, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik