Manokwari — Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, mendesak Pemerintah Pusat melakukan pembukaan dan audit menyeluruh terkait persoalan Participating Interest (PI) 10 persen pada proyek LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat. Pernyataan itu disampaikan Filep menyusul perpanjangan Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract/PSC) proyek Tangguh hingga tahun 2055.
Desakan audit dan alasan politik ekonomi
Menurut Filep, persoalan PI 10 persen bukan sekadar perkara teknis antara pemerintah daerah dan operator migas. Isu ini berimplikasi pada keadilan ekonomi, kepastian hukum, serta hak daerah penghasil yang berkaitan langsung dengan masa depan masyarakat Papua Barat.
"Perlu ada pengecekan soal apakah dalam perpanjangan Kontrak Kerja Sama Tangguh sampai 2055 telah dilakukan penawaran PI 10 persen kepada BUMD Papua Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan regulasi,"
Filep menegaskan perlunya evaluasi komprehensif terhadap proses perpanjangan PSC sebagai momentum untuk meninjau kembali aspek-aspek hukum dan ekonomi yang melekat pada proyek strategis tersebut.
Rujukan regulasi dan potensi ekonomi
Dalam keterangannya, Filep merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur ketentuan penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, termasuk mekanisme saat kontrak diperpanjang dan penawaran kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lebih lanjut, Filep menyorot skala ekonomi LNG Tangguh setelah masuknya Train 3. Menurutnya, dengan kapasitas produksi yang mencapai sekitar 11,4 juta ton LNG per tahun, potensi nilai ekonomi ekuivalen 10 persen produksi dapat sangat besar—tergantung pada harga LNG dan struktur keekonomian PSC.
Dampak bagi daerah penghasil
Filep menekankan bahwa penawaran PI 10 persen kepada BUMD daerah tidak hanya soal kepatuhan administratif, melainkan menyangkut hak daerah penghasil untuk mendapatkan bagian ekonomi dari sumber daya yang berada di wilayahnya. Ia meminta agar Pemerintah Pusat membuka proses penawaran dan mekanisme yang telah dijalankan agar publik dan pemangku kepentingan daerah dapat memperoleh kejelasan.
- Permintaan audit menyasar keseluruhan proses perpanjangan PSC Tangguh sampai 2055.
- Filep mengutip Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sebagai dasar hukum penawaran PI 10 persen.
- Skala produksi Tangguh pasca-Train 3 menjadi alasan penting mengevaluasi nilai ekonomi PI 10 persen bagi daerah.
Data ringkas proyek
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Perpanjangan PSC | Sampai 2055 |
| Kapasitas produksi setelah Train 3 | ~11,4 juta ton LNG per tahun |
| Participating Interest yang dipersoalkan | 10 persen |
Permintaan transparansi dan kepatuhan
Desakan Filep datang di tengah perdebatan lebih luas mengenai pembagian manfaat sumber daya alam antara pemerintah pusat, operator, dan daerah penghasil. Ia meminta agar proses penawaran PI 10 persen kepada BUMD—apabila memang diwajibkan oleh aturan—dilakukan secara transparan dan dapat diaudit, sehingga tidak menimbulkan keraguan publik mengenai kepatuhan terhadap regulasi.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat ataupun operator proyek LNG Tangguh yang menanggapi desakan audit dari Senator Papua Barat tersebut. Namun, permintaan audit dan keterbukaan ini kemungkinan akan menjadi fokus dalam pertemuan antarpemangku kepentingan terkait pengelolaan sumber daya di Papua Barat.
Implikasi politik dan ekonomi
Permintaan audit PI 10 persen tidak hanya menyentuh aspek hukum teknis kontrak, tetapi juga berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dan distribusi manfaatnya. Bagi daerah penghasil seperti Papua Barat, kepastian hukum dan mekanisme penawaran PI kepada BUMD berpotensi memengaruhi kapasitas daerah dalam memperoleh pendapatan jangka panjang dari proyek migas berskala besar.
Filep mengingatkan bahwa evaluasi menyeluruh diperlukan agar setiap keputusan dalam perpanjangan PSC dapat menjamin kepentingan nasional sekaligus hak-hak daerah penghasil.