Penyaluran Dana Desa Tahap II
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, Papua Barat, menyalurkan Dana Desa tahap II tahun 2026 sebesar Rp66,403 miliar untuk 278 kampung yang tersebar pada dua kabupaten di wilayah kerja KPPN Manokwari. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Manokwari menerima Rp35,043 miliar yang dialokasikan untuk 163 kampung, sedangkan Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh Rp31,369 miliar untuk 115 kampung.
Proses administrasi dan daerah yang masih dalam proses
Kepala KPPN Manokwari, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa dua dari lima kabupaten dalam wilayah kerja KPPN telah menerima penyaluran tahap II. Arif juga menjelaskan bahwa KPPN sedang berkoordinasi dengan tiga kabupaten lain agar segera melengkapi dokumen yang menjadi syarat penyaluran.
“Dua dari tiga kabupaten di wilayah kerja KPPN Manokwari sudah menerima Dana Desa tahap II tahun 2026,”
Adapun rincian alokasi bagi kabupaten yang belum menerima tahap II menurut data KPPN adalah sebagai berikut:
| Kabupaten | Alokasi Dana Desa Tahap II | Jumlah Kampung |
|---|---|---|
| Pegunungan Arfak | Rp46,105 miliar | 166 kampung |
| Teluk Wondama | Rp18,340 miliar | 75 kampung |
| Manokwari Selatan | Rp14,890 miliar | 57 kampung |
Syarat penyaluran dan peran DPMK
Arif menjelaskan bahwa dokumen yang harus dipenuhi oleh pemerintah kampung sebelum pencairan Dana Desa tahap II antara lain:
- Laporan pertanggungjawaban pemanfaatan Dana Desa tahap I minimal sebesar 50 persen;
- Surat pengantar dari pemerintah daerah setempat;
- Dokumen lain yang diverifikasi oleh KPPN sesuai ketentuan teknis.
KPPN sebelumnya telah menyalurkan Dana Desa tahap I tahun 2026 sebesar Rp98,882 miliar kepada 576 kampung di lima kabupaten wilayah kerja. Rinciannya: Pegunungan Arfak Rp30,736 miliar, Manokwari Rp23,950 miliar, Teluk Bintuni Rp21,526 miliar, Teluk Wondama Rp12,741 miliar, dan Manokwari Selatan Rp9,927 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Aswandi, menyampaikan bahwa percepatan penyaluran Dana Desa bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan anggaran untuk pelaksanaan program pembangunan yang telah disusun di tingkat kampung. DPMK memberikan pendampingan tidak hanya pada pemenuhan dokumen, tetapi juga pada penyusunan program yang berfokus pada infrastruktur dasar dan upaya pengentasan kemiskinan.
“Percepatan penyaluran bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa untuk pelaksanaan sejumlah program yang sudah disusun,”
Dampak lokal dan tantangan verifikasi
Bagi 163 kampung di Kabupaten Manokwari, pencairan tahap II berarti kelanjutan pembiayaan bagi proyek infrastruktur desa, program pemberdayaan, dan kegiatan prioritas kampung yang telah direncanakan sejak tahap I. Namun, proses verifikasi dokumen tetap menjadi penjembatan penting agar dana tersalurkan tepat waktu dan sesuai peruntukan.
Pemerintah kampung diwajibkan mematuhi persyaratan pelaporan dan administrasi agar tidak menghambat aliran dana pada tahap berikutnya. KPPN akan melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan pemerintah kabupaten sebelum melakukan pencairan lebih lanjut.
Penyaluran Dana Desa tahap II ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program pembangunan di kampung-kampung di Manokwari dan wilayah sekitar, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan anggaran di tingkat desa.