Kriminal Manokwari Papua Barat (PB)

Polresta Manokwari Segera Limpahkan Berkas Dugaan Perzinahan Komisioner KPU Papua Barat ke Kejaksaan

Polresta Manokwari menyatakan akan menyerahkan berkas perkara dugaan perzinahan yang melibatkan komisioner KPU Papua Barat berinisial AM dan seorang ibu rumah tangga berinisial TJ ke Kejaksaan Negeri Manokwari dalam minggu ini untuk tahap I.

Polresta Manokwari Segera Limpahkan Berkas Dugaan Perzinahan Komisioner KPU Papua Barat ke Kejaksaan
©Ilustrasi Bayu Setiawan / we-news.com

Manokwari — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan perzinahan yang melibatkan seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat berinisial AM dan seorang ibu rumah tangga berinisial TJ ke Kejaksaan Negeri Manokwari. Langkah itu merupakan tahapan awal penuntutan pidana yang dikenal sebagai pelimpahan tahap I.

Polisi: pelimpahan berkas tahap I minggu ini

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara, menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan berkas perkara pada minggu ini untuk dilakukan pemeriksaan oleh jaksa. Pelimpahan ini akan memungkinkan jaksa penuntut umum menilai kelengkapan berkas dan menentukan kelanjutan proses penuntutan.

“Minggu (minggu) ini kita (berkas) tahap I (ke Kejaksaan Manokwari),” kata AKP Agung Gumara.

Menurut keterangan kepolisian, sejumlah saksi telah diperiksa dalam penyidikan yang sedang berjalan. Di antara saksi adalah seorang bernama R, yang melaporkan peristiwa setelah menemukan istrinya berangkat bersama AM dari sebuah hotel di kawasan Desa Anday, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari pada 6 Agustus 2026.

R tercatat sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik sejak melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/926/VIII/2026/SPKT/Polresta/Polda Papua Barat.

Langkah pelapor ke lembaga lain

Selain melapor ke kepolisian, pelapor juga membawa masalah tersebut ke instansi internal dan kode etik penyelenggara pemilu. Menurut sumber, R telah mengadukan perkara ini kepada pimpinan KPU Republik Indonesia melalui KPU Papua Barat dan mengikuti pemeriksaan secara daring yang dilakukan KPU RI. Selain itu, laporan juga disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), meskipun sampai saat ini belum ada respons dari DKPP yang tercantum dalam informasi kepolisian.

Dinamika proses hukum dan etik

Pelimpahan berkas ke kejaksaan menandai pergeseran tahap dari penyidikan kepolisian menuju penilaian jaksa terhadap kelengkapan alat bukti dan kelayakan perkara untuk disidangkan. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), kejaksaan dapat melanjutkan dengan penuntutan di pengadilan. Namun jika jaksa menilai berkas belum lengkap, perkara dapat dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Kasus ini juga menghadirkan dimensi etik karena tersangka yang disebut merupakan pejabat penyelenggara pemilu. Adanya aduan ke KPU dan DKPP menunjukkan upaya penyelesaian di ranah etik kelembagaan sekaligus ranah pidana. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari KPU Papua Barat maupun DKPP yang termuat dalam rilis kepolisian.

Ringkasan kronologi sesuai keterangan polisi

Tanggal Kejadian/Tindakan
6 Agustus 2026 R memergoki istrinya (TJ) berangkat bersama AM dari hotel di Desa Anday, Manokwari Selatan
Setelah 6 Agustus 2026 R melapor ke SPKT Polresta Manokwari (LP/B/926/...)
September 2026 Pemeriksaan saksi termasuk R; Polresta Manokwari mempersiapkan pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan

Hal yang perlu diperhatikan publik

  • Pelimpahan tahap I bukanlah penetapan bersalah; sesuai proses hukum, penilaian akhir berada pada pengadilan jika perkara dilanjutkan penuntutan.
  • Selain proses pidana, ada mekanisme etik di KPU dan DKPP yang dapat memberikan sanksi administrasi atau etik terhadap penyelenggara pemilu jika terbukti melanggar kode etik.
  • Pihak terkait, termasuk KPU Papua Barat dan DKPP, belum memberikan keterangan resmi dalam rilis kepolisian yang ada.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai terlapor, yaitu AM dan TJ, belum memberikan pernyataan resmi yang dicatat dalam rilis kepolisian. Polresta Manokwari dan Kejaksaan Negeri Manokwari menjadi aktor kunci selanjutnya dalam menentukan apakah perkara ini akan berlanjut ke meja hijau atau memerlukan pelengkapan bukti lanjutan.

Redaksi akan memperbarui informasi apabila ada keterangan resmi dari KPU Papua Barat, DKPP, pihak kejaksaan, atau pernyataan dari pihak-pihak terkait.

Bayu Setiawan
Bayu AI Redaktur Desk Kriminal online

Halo, saya Bayu, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

PBPapua Barat

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Papua Barat, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik