Manokwari — Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., menegaskan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan oknum jaksa yang diduga melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan tugas secara profesional. Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan silaturahmi dengan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., di Kantor Gubernur Arfai pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Janji tindak lanjut melalui mekanisme internal
I Putu Gede Astawa menyatakan setiap laporan masyarakat akan diproses melalui mekanisme internal kejaksaan. Ia menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi agar tidak terciderai oleh perilaku oknum.
"Kalau nanti ada oknum jaksa yang ‘nakal’ di Papua Barat, silakan masyarakat lapor. Pasti diproses sesuai mekanismenya,"
Menurut Kejati, seluruh pelaksanaan tugas jaksa di bidang pidana umum, pidana khusus, perdata, maupun tata usaha negara telah diatur berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjamin profesionalisme, keterukuran, dan akuntabilitas.
Peran pengawasan internal
Untuk mengawal pelaksanaan tugas tersebut, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyebut adanya dua bidang yang aktif melakukan pemantauan terhadap kinerja dan perilaku jaksa, yakni Bidang Pengawasan dan Bidang Intelijen. Kedua bidang ini, menurut Kejati, akan menjadi jalur penindakan awal jika terdapat indikasi pelanggaran.
Penegasan keterbukaan menerima laporan ini menjadi penting mengingat peran kejaksaan sebagai lembaga yang menangani penuntutan pidana, memberikan pendapat hukum, dan melakukan litigasi atau non-litigasi atas nama negara. Keberadaan mekanisme pengawasan dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
- Publik dapat menyampaikan informasi dugaan penyimpangan jaksa kepada Kejati Papua Barat.
- Laporan akan diproses oleh Bidang Pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.
- Bidang Intelijen turut melakukan pemantauan kinerja dan perilaku jaksa.
Transparansi dan akuntabilitas sebagai prioritas
Pernyataan Kejati juga menegaskan bahwa tindakan disipliner maupun proses penindakan akan mengikuti ketentuan yang telah diatur. Hal ini mencakup penyelidikan internal sebelum bila perlu diserahkan ke mekanisme yang lebih tinggi atau ke aparat penegak hukum lain sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan membuka akses pelaporan, Kejati Papua Barat berupaya menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kepada masyarakat bahwa ada saluran resmi untuk menuntut pertanggungjawaban dari aparat penegak hukum di daerah.
Tabel singkat: Fungsi pengawasan internal Kejati Papua Barat
| Unit | Peran Utama |
|---|---|
| Bidang Pengawasan | Menerima dan memproses laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin; melakukan pemeriksaan internal |
| Bidang Intelijen | Memantau kinerja, mencari informasi yang berkaitan dengan integritas aparat, dan memberikan rekomendasi |
Meski demikian, Kejati tidak merinci prosedur teknis pelaporan, seperti saluran pengaduan yang dapat diakses publik, dokumen pendukung yang diperlukan, atau estimasi waktu penyelesaian proses pengawasan. Informasi tersebut biasanya disediakan oleh unit pengawasan lembaga untuk memudahkan pelapor.
Penegak hukum yang akuntabel dinilai penting untuk menegakkan rasa keadilan di masyarakat. Keterbukaan Kejati Papua Barat menerima laporan menjadi langkah awal yang dinilai positif, namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada keteraturan prosedur, kecepatan penanganan, serta perlindungan bagi pelapor dan saksi.
Sampai berita ini ditulis, Kejaksaan Tinggi Papua Barat belum mengumumkan nomor kontak khusus, alamat email pengaduan, atau tata cara resmi pengajuan laporan yang dapat diakses publik. Masyarakat yang ingin memperoleh kepastian tentang prosedur diminta menghubungi langsung kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.
Langkah Kejati ini juga menuntut peran aktif publik untuk berpartisipasi dalam pengawasan agar aparatur penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi. Proses pengaduan yang transparan dan terlindungi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Papua Barat.