Manokwari — Inspektorat Provinsi Papua Barat menemukan adanya pengeluaran sekitar Rp13 miliar oleh BUMD PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan tahun 2025. Temuan itu dinilai cukup serius sehingga memicu peringatan pengembalian dana ke kas daerah dan rencana pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan dan rekomendasi awal
Inspektur Papua Barat, Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, menyampaikan bahwa temuan pemeriksaan menunjukkan adanya pengeluaran perusahaan tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai. Menurut Erwin, jumlah temuan tersebut harus dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, Inspektorat akan memperluas audit ke anak usaha Padoma guna mengidentifikasi permasalahan tata kelola keuangan secara komprehensif.
"Permasalahan Padoma sangat kompleks. Pemeriksaan sudah kami lakukan dengan temuan kurang lebih Rp13 miliar yang wajib dikembalikan ke kas daerah,"
Erwin juga mengingatkan manajemen Padoma untuk segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP). Ia menegaskan batasan waktu pengembalian temuan dan menyatakan kemungkinan langkah hukum jika kewajiban pengembalian tidak dipenuhi.
"Kalau tidak kembalikan, maka pidana. Sekali lagi saya ingatkan, segera kembalikan ke kas daerah,"
Langkah selanjutnya: audit lanjutan dan pengawasan
Dalam pernyataannya, Inspektorat menjelaskan akan melakukan audit lanjutan yang mencakup laporan keuangan anak perusahaan, termasuk Padoma Ubadari Energi (PUE) yang bergerak di sektor gas alam cair. Tujuan audit lanjutan adalah mengidentifikasi akar masalah dalam pengelolaan keuangan dan memperkuat pengawasan terhadap BUMD tersebut.
Langkah yang akan ditempuh Inspektorat meliputi verifikasi dokumen pengeluaran, pemeriksaan bukti pendukung, serta penelusuran aliran dana terkait transaksi yang tidak dipertanggungjawabkan. Hasil audit lanjutan diharapkan menjadi dasar rekomendasi kebijakan bagi pemerintah provinsi.
Reaksi legislatif dan rencana evaluasi
Pihak DPR Papua Barat menyatakan akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan PT Padoma. Ketua DPR, Orgenes Wonggor, meminta pemerintah daerah melakukan restrukturisasi manajemen, memfasilitasi audit independen, serta menyusun rencana bisnis perusahaan yang lebih profesional.
Orgenes menyebutkan DPR telah memperoleh sejumlah informasi mengenai pengelolaan Padoma dan akan menindaklanjuti melalui pembentukan panitia khusus untuk proses evaluasi. Pengawasan legislatif ini diarahkan untuk memastikan akuntabilitas BUMD sebagai perusahaan milik daerah dan pemulihan potensi kerugian negara.
Dampak terhadap tata kelola dan implikasi pengembalian dana
Temuan pengeluaran tanpa pertanggungjawaban menempatkan Padoma pada risiko administratif dan hukum. Jika rekomendasi Inspektorat diterapkan, langkah awal adalah pengembalian nilai temuan ke kas daerah. Selain itu, audit lanjutan bisa memunculkan rekomendasi perbaikan kebijakan internal, termasuk perubahan struktur kepemimpinan atau mekanisme pengendalian internal.
Untuk publik dan pemangku kepentingan, beberapa implikasi praktis yang perlu diperhatikan:
- Pemerintah provinsi akan memperoleh gambaran lebih jelas mengenai kondisi keuangan BUMD dan anak usahanya.
- Manajemen Padoma menghadapi kewajiban administratif untuk memenuhi rekomendasi audit, termasuk pengembalian dana bila terbukti.
- DPR melalui panitia khusus dapat merekomendasikan langkah strategis jangka menengah untuk memperbaiki tata kelola BUMD.
Ringkasan temuan
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Instansi pemeriksa | Inspektorat Provinsi Papua Barat |
| Entitas yang diperiksa | PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) dan anak usaha termasuk Padoma Ubadari Energi (PUE) |
| Periode pemeriksaan | Tahun 2025 |
| Temuan utama | Pengeluaran sekitar Rp13 miliar tanpa laporan pertanggungjawaban |
| Rekomendasi awal | Pengembalian temuan ke kas daerah; audit lanjutan; evaluasi oleh DPR |
Kasus ini menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal pemerintahan daerah di Papua Barat. Pengembalian dana dan tindak lanjut audit akan menjadi indikator sejauh mana komitmen pemerintah provinsi terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. DPR dan Inspektorat telah menegaskan niat untuk menindaklanjuti temuan; publik menanti hasil pemeriksaan lanjutan dan langkah perbaikan yang konkret dari pihak terkait.