Manokwari — Puluhan keluarga dan pendukung almarhum Yanto Idorway menggelar aksi damai di pusat kota Manokwari, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Rabu, menuntut pencopotan Kapolres Pegunungan Arfak (Pegaf) serta Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak. Massa menilai penanganan awal kasus kematian presenter Televisi Republik Indonesia (TVRI) Papua Barat kurang profesional.
Unjuk rasa dan tuntutan
Aksi berjalan di beberapa titik strategis, termasuk kawasan segitiga Makalow, Borobudur, Perempatan Sanggeng, serta akses jalan Wosi menuju Sanggeng di depan kantor bupati lama. Peserta melakukan pembakaran ban dan menutup sebagian ruas jalan dengan potongan kayu sebagai bentuk protes.
Dalam orasinya, perwakilan keluarga meminta agar pimpinan kepolisian daerah mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang dianggap lalai dalam proses awal penanganan kasus.
"Kami minta Kapolda agar mencopot Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Bernadus dan Kasat Reskrim yang kami nilai bekerja tidak profesional,"
pernyataan itu disampaikan oleh Rusman, yang mengenalkan dirinya sebagai salah satu perwakilan keluarga almarhum.
Respons Polda Papua Barat
Pihak Polda Papua Barat menyatakan berbeda mengenai penilaian terhadap penanganan perkara. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman Napitupulu, mengungkapkan bahwa penyidik Ditreskrimum telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hesman menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah digelar perkara di Polda, dan merupakan hasil temuan dari serangkaian proses penyelidikan yang telah dilaksanakan.
Menurutnya, beberapa langkah penyelidikan yang mendasari peningkatan status antara lain:
- Olahraga tempat kejadian perkara (olah TKP)
- Rekonstruksi kejadian
- Hasil pemeriksaan forensik dan autopsi
Hesman juga menyebut bahwa hasil autopsi terhadap Yanto telah diterima penyidik, dan penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli untuk memperdalam penyidikan.
Kepentingan hukum dan penghormatan pada prosedur
Dalam konteks pidana, peningkatan status perkara menjadi penyidikan berarti penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana yang harus ditangani lebih lanjut. Namun, sesuai prinsip hukum pidana, setiap tersangka berhak atas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Permintaan pencopotan pimpinan polisi daerah mencerminkan ketidakpuasan keluarga terhadap proses penanganan awal dan komunikasi publik yang disampaikan aparat. Di sisi lain, institusi kepolisian menunjukkan langkah formal dengan menaikkan status perkara untuk memungkinkan tindakan penyidikan lanjutan.
Data proses penyidikan
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Status perkara | Naik ke penyidikan (Ditreskrimum Polda Papua Barat) |
| Langkah penyidik | Olah TKP, rekonstruksi, autopsi, pemeriksaan saksi ahli |
| Tuntutan keluarga | Pencopotan Kapolres Pegunungan Arfak dan Kasat Reskrim |
Imparsialitas dan pengawasan publik
Kasus ini menjadi sorotan publik di Manokwari dan provinsi, karena korban merupakan figur media yang dikenal. Proses penyidikan yang transparan dan akuntabel penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, keluarga korban menuntut kepastian hukum dan keadilan melalui mekanisme formal.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Pegunungan Arfak maupun pimpinan Polres terkait permintaan pencopotan. Polda Papua Barat menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi akan mengupdate perkembangan kasus bila ada informasi tambahan dari pihak kepolisian, keluarga korban, atau lembaga terkait lainnya.