Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan kawasan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, sebagai Kawasan Konservasi di Perairan. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 tertanggal 2 September 2026.
Luasan dan fungsi ekosistem
Kawasan yang diberi nama Maksegara memiliki luas total 162.874,03 hektare. Menurut dokumen KKP, kawasan ini memiliki ekosistem penting berupa terumbu karang dan padang lamun serta menjadi habitat bagi sejumlah biota laut dilindungi, termasuk penyu dan dugong. Keanekaragaman hayati tersebut dinilai strategis untuk menjaga produktivitas sumber daya laut di bentang laut Kepala Burung Papua.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan bahwa penetapan Maksegara diperuntukkan untuk memperkuat perlindungan ekosistem laut sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan berlangsung secara berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.
"Indonesia menargetkan perlindungan 30 persen wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045. Target ini tidak hanya berfokus pada penambahan luas kawasan, tetapi juga memastikan kawasan dikelola secara efektif melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat,"
— Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP.
Skema zonasi dan dampak bagi masyarakat
Direktur Konservasi Ekosistem KKP, Firdaus Agung, menjelaskan bahwa penetapan kawasan konservasi tidak serta-merta menutup akses pemanfaatan oleh masyarakat. Pengelolaan Maksegara akan dilakukan melalui sistem zonasi yang mengakomodasi kepentingan perlindungan sekaligus pemanfaatan.
Dari total luas kawasan, pembagian zona adalah sebagai berikut.
| Zona | Luas (hektare) |
|---|---|
| Zona inti | 1.673,39 |
| Zona pemanfaatan terbatas | 159.176,02 |
| Zona lain sesuai peruntukan | 2.024,62 |
Dengan skema tersebut, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut diharapkan dapat berlangsung secara bertanggung jawab tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan. Skema zonasi juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan teknis bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada pemanfaatan laut.
Kontribusi terhadap target nasional
Penetapan Maksegara merupakan bagian dari upaya nasional memperluas wilayah laut yang dilindungi. Koswara menegaskan bahwa penambahan kawasan seperti Maksegara perlu diikuti dengan manajemen yang efektif, mencakup perencanaan, pemantauan, pengawasan, serta pelibatan masyarakat setempat, agar target perlindungan perairan 30 persen pada 2045 dapat tercapai dan berdampak nyata.
Implikasi lokal dan langkah ke depan
Bagi komunitas pesisir di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, penetapan ini berpeluang memberikan landasan hukum untuk pengelolaan sumber daya yang lebih teratur. Namun implementasi di lapangan akan bergantung pada peraturan pelaksana, skema patroli, program pemberdayaan masyarakat, dan mekanisme penyelesaian konflik pemanfaatan yang mungkin muncul.
KKP belum merinci jadwal rinci pelaksanaan pengelolaan, termasuk kapan rencana zonasi akan diimplementasikan sepenuhnya dan program-program pendukung yang akan diluncurkan. Proses selanjutnya umumnya melibatkan penyusunan rencana pengelolaan kawasan, konsultasi publik, dan kolaborasi lintas lembaga serta masyarakat adat dan nelayan setempat.
Catatan ekologis
Keberadaan terumbu karang dan padang lamun di Maksegara memiliki fungsi ekologis penting, antara lain sebagai tempat pemijahan dan nursery bagi ikan serta penyimpan karbon laut. Perlindungan terhadap habitat-habitat tersebut juga berimplikasi pada upaya mitigasi penurunan stok ikan dan pelestarian spesies terancam seperti dugong dan beberapa jenis penyu.
Untuk memastikan efektivitas konservasi, para ahli konservasi pada umumnya menekankan perlunya pengawasan berkelanjutan, data ilmiah dasar, serta keterlibatan aktif komunitas lokal dalam pengambilan keputusan. Langkah-langkah tersebut diperlukan agar kawasan konservasi tidak hanya tercatat pada dokumen tetapi juga berfungsi nyata di lapangan.
- Lokasi: Perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara), Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw.
- Luas: 162.874,03 hektare.
- Sistem pengelolaan: Zonasi (inti, pemanfaatan terbatas, zona lain).
Pelaksanaan teknis pengelolaan Maksegara akan menjadi kunci dalam menentukan apakah kawasan ini dapat memenuhi tujuan konservasi sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir. Pemerintah daerah bersama KKP perlu mempercepat penyusunan rencana pengelolaan dan program pelibatan masyarakat guna menjamin manfaat konservasi dapat dirasakan oleh pemangku kepentingan lokal.