Gorontalo — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo sedang mendalami dugaan penghilangan barang bukti dalam perkara yang menyangkut dugaan pengerusakan bangunan cagar budaya eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo.
Perkembangan penyidikan
Kombes Pol Maruly Pardede, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, mengatakan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026. Sejak saat itu, Subdit Tipidter bergerak untuk melengkapi berkas melalui pemeriksaan saksi, penyitaan, dan inventarisasi alat bukti.
Penyidik yang dipimpin oleh Iptu Uco kembali melakukan olah tempat kejadian perkara pada 2 September 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Tim menemukan perubahan kondisi di lokasi, yaitu hilangnya tumpukan material bongkaran yang sebelumnya masih ada.
"Berdasarkan pemantauan langsung tersebut, tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti di TKP,"
Atas temuan itu, penyidik menerapkan kembali status quo di lokasi dan mengambil sampel material yang tersisa untuk dibawa ke Polda Gorontalo. Selain itu, penyidik memperluas penyelidikan terhadap lokasi pemindahan material serta menelusuri siapa pihak yang memindahkan dan siapa yang memerintahkan pemindahan tersebut.
Lokasi dan konteks
Peristiwa terkait lokasi yang berada di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, di seberang rumah dinas Wali Kota Gorontalo. Lokasi itu sebelumnya adalah bangunan yang berstatus cagar budaya, dikenal sebagai bekas rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo.
Potensi pelanggaran dan ancaman hukuman
Maruly menyatakan tindakan menghilangkan barang bukti berpotensi memenuhi unsur pidana berupa penghalangan proses penyidikan atau obstruction of justice. Ia mengingatkan bahwa perbuatan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
| Peristiwa | Tanggal |
|---|---|
| Perkara dinaikkan ke tahap penyidikan | 28 Agustus 2026 |
| Olah TKP ulang dan temuan hilangnya material | 2 September 2026, ~11.00 WITA |
Menurutnya, pelaku yang terbukti menghalangi penyidikan dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah penyidik dan imbauan
Polda menyatakan akan memperketat penyelidikan dengan fokus pada:
- Menelusuri tempat pemindahan material yang hilang;
- Mencari dan memeriksa pihak yang diduga memindahkan barang bukti;
- Mengidentifikasi siapa yang diduga memberi perintah pemindahan tersebut.
Penyidik telah mengamankan sampel material yang tersisa untuk dijadikan alat bukti di Polda. Maruly mengimbau pihak yang terlibat agar segera menyerahkan diri dan mengembalikan material yang telah dipindahkan guna memperlancar proses penyidikan.
Implikasi bagi penegakan hukum dan pelestarian cagar budaya
Kasus ini memadukan aspek perlindungan situs bersejarah dengan prinsip hukum pidana yang melarang tindakan yang merintangi proses penyidikan. Jika terbukti, tindakan penghilangan barang bukti tidak hanya merugikan upaya penegakan hukum, tetapi berpotensi merusak nilai historis dan budaya yang menjadi perhatian publik serta pemerintah daerah.
Polda Gorontalo belum mengumumkan apakah akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Penyidikan masih berlanjut sementara penyidik mengejar jejak pemindahan material dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
WE NEWS akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan setiap langkah penyidik berikutnya.