Penangkapan dan barang bukti
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang tersangka residivis pencurian kendaraan bermotor berinisial SA di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 22.30 WITA. Polisi mengamankan pula satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian.
Awal laporan dan kerugian korban
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dibuat oleh Moh. Syawal Fatur Naue, 25 tahun. Korban melaporkan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty DLX Smart Key warna hitam dengan nomor polisi DM 2778 LM hilang setelah diparkir di depan rumah sepupunya di Kelurahan Tenda. Menurut keterangan korban, sepeda motor diparkir pada Minggu dini hari, korban tertidur sekitar pukul 05.00 WITA dan baru menyadari kehilangan ketika terbangun pada pukul 10.00 WITA.
Kerugian materi akibat hilangnya kendaraan tersebut diperkirakan mencapai Rp7 juta. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA.
Penyelidikan dan penangkapan
Menindaklanjuti laporan korban, Team URC Resmob melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi mengenai keberadaan pelaku serta kendaraan yang hilang. Informasi dari korban menjadi petunjuk yang mengarahkan petugas ke sekitar lokasi kejadian.
Saat memperoleh informasi bahwa pelaku terlihat di sekitar Kelurahan Tenda, Team Resmob bergerak dan berhasil mengamankan SA tanpa perlawanan. Bersamaan dengan penangkapan, polisi menemukan satu unit sepeda motor yang diduga milik korban.
"Benar, pada Minggu malam Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda,"
pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, pada Senin, 7 September 2026.
Prosedur hukum dan konteks residivisme
Pemeriksaan awal yang dilakukan polisi mengungkapkan bahwa SA bukan merupakan kali pertama berhadapan dengan hukum. Penanganan kasus akan dilanjutkan sesuai prosedur perkapolri dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman unsur pidana serta pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan SA dengan kasus lain bila ditemukan bukti yang mendukung.
- Korban: Moh. Syawal Fatur Naue, 25 tahun
- Tersangka: SA (residivis)
- Barang bukti: 1 unit Honda Beat warna hitam, No. Pol. DM 2778 LM
- Laporan polisi: LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA
- Perkiraan kerugian: Rp7 juta
Tabel kronologi singkat
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| Minggu dini hari | Korban memarkir sepeda motor di depan rumah di Kel. Tenda |
| 05.00 WITA – 10.00 WITA | Korban tidur dan baru menyadari kehilangan saat terbangun |
| 6 September 2026, malam, sekitar 22.30 WITA | Tim URC mengamankan SA dan menemukan sepeda motor diduga milik korban |
Kasus ini menambah catatan tentang peredaran tindak kejahatan kendaraan bermotor di wilayah Kota Gorontalo. Penanganan yang cepat oleh Tim URC menunjukkan respons yang aktif dari Kepolisian Resor Kota Gorontalo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap peran tersangka secara menyeluruh dan memastikan hak korban untuk mendapatkan kembali kendaraannya atau ganti rugi yang sesuai, sesuai ketentuan hukum.
Redaksi akan mengikuti perkembangan proses hukum dan memberikan informasi lanjutan setelah ada keterangan resmi lebih lanjut dari penyidik Polresta Gorontalo Kota.