GORONTALO — Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Gorontalo baru-baru ini mendapat sorotan dari warga. Kritik tertuju pada mekanisme penyelenggaraan serta proses pemilihan Ketua Kadin Kota Gorontalo yang menurut sejumlah pihak tidak sesuai ketentuan organisasi.
Koordinasi dengan pemerintah daerah dipersoalkan
Salah seorang warga Kota Gorontalo, Don Rudin, mempertanyakan apakah penyelenggaraan Muskot telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Menurut Don, koordinasi dianggap penting karena Kadin berposisi sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan dunia usaha.
"Secara struktural, Kadin di daerah wajib menjadi mitra kerja pemerintah daerah setempat untuk memajukan perekonomian lokal,"
Don merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 yang mengatur Kadin sebagai wadah pengusaha sekaligus mitra pemerintah bidang perekonomian. Ia juga menyebut ketentuan AD/ART Kadin yang diatur melalui Keputusan Presiden, termasuk Keppres Nomor 18 Tahun 2022, yang menurutnya mensyaratkan peran Kadin daerah dalam mengoordinasikan dan menyalurkan aspirasi dunia usaha kepada pemerintah daerah.
Keabsahan calon ketua dipersoalkan
Sorotan lain diarahkan pada hasil Muskot, yakni terpilihnya Andi Rahmatillah sebagai Ketua Kadin Kota Gorontalo. Don mempertanyakan pemenuhan persyaratan organisasi oleh Andi, termasuk keterlibatan dan rekam jejaknya di lingkungan Kadin. Ia menilai terdapat ketentuan dalam AD/ART yang tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.
"AD/ART Kadin sudah dikangkangi. Yang bersangkutan juga tidak pernah aktif di Kadin," ujar Don dalam pernyataannya kepada media lokal.
Dampak bagi hubungan Kadin dan Pemda
Permasalahan tata kelola internal Kadin ini berimplikasi pada hubungan kelembagaan antara organisasi pengusaha dan pemerintah daerah. Bila mekanisme pemilihan dipertanyakan, legitimasi wakil pengusaha dalam dialog kebijakan dan perencanaan ekonomi lokal berisiko tereduksi, demikian pandangan sejumlah pengamat organisasi publik.
Don menekankan bahwa proses Muskot seharusnya berlangsung dalam semangat kemitraan dengan pemerintah daerah dan mematuhi ketentuan AD/ART yang berlaku agar fungsi Kadin sebagai perwakilan dunia usaha tetap kuat dan terpercaya.
Ringkasan poin utama dugaan pelanggaran
- Diduga tidak ada koordinasi formal dengan Pemerintah Kota Gorontalo sebelum penyelenggaraan Muskot.
- Perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan AD/ART Kadin oleh calon Ketua terpilih, Andi Rahmatillah.
- Rujukan hukum yang dikemukakan meliputi UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022.
| Keterangan | Inti Sorotan |
|---|---|
| Koordinasi Pemda | Dipertanyakan apakah dilakukan sebelum Muskot |
| Persyaratan AD/ART | Diduga tidak dipenuhi oleh Ketua terpilih |
| Landasan Hukum | UU 1/1987 dan Keppres 18/2022 |
Respons pihak terkait dan langkah selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pengurus Kadin Kota Gorontalo maupun Pemerintah Kota Gorontalo yang mengonfirmasi proses Muskot dan dugaan pelanggaran tersebut. Persoalan legalitas kepengurusan dan pelaksanaan mekanisme organisasi umumnya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi, mediasi pihak berwenang, atau bila perlu melalui peninjauan dokumen AD/ART dan peraturan pelaksanaannya.
Bagi pelaku usaha dan publik yang berkepentingan, terbukanya informasi tentang tata cara pemilihan dan kelengkapan administrasi pengurus organisasi seperti Kadin penting untuk memastikan keterwakilan yang sah dan efektif dalam dialog pembangunan ekonomi daerah.
Tim redaksi WE NEWS akan terus memantau perkembangan dan mengupayakan konfirmasi kepada pengurus Kadin serta instansi pemerintah terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi atas keberatan yang disampaikan warga tersebut.