Gorontalo — Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung pada 10–31 Agustus 2026. Program ini dinilai tidak hanya berdampak pada kepentingan fiskal daerah, tetapi juga berfungsi sebagai upaya pemutakhiran data kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, mengatakan kebijakan pembebasan tunggakan memberi insentif bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk segera melakukan pengesahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Melalui momen ini masyarakat akan terdorong untuk melakukan pengesahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Hal ini secara langsung membantu Polri dalam melakukan pemutakhiran data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Gorontalo,"
Tujuan: Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Lukman menekankan bahwa data kendaraan yang akurat penting untuk memberikan kepastian hukum terkait validasi asal-usul kendaraan, kelaikan, serta legalitas kepemilikan. Selain itu, data yang mutakhir menjadi basis bagi kepolisian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Data ini sangat krusial sebagai fungsi kontrol kepolisian serta upaya peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Lukman. Ia juga menautkan optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor PKB sebagai kontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Gorontalo.
Apa yang Ditawarkan Program
Program yang diumumkan Polda Gorontalo memberikan pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB untuk tahun-tahun sebelumnya. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi denda atau pokok tunggakan masa lalu.
- Periode pelaksanaan: 10–31 Agustus 2026
- Manfaat: pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB tahun-tahun sebelumnya
- Sasaran: pemilik kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak
- Pelayanan: dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat
Petunjuk Praktis bagi Wajib Pajak
Polda Gorontalo mengimbau wajib pajak datang ke kantor Samsat setempat selama masa pelaksanaan untuk memanfaatkan kebijakan ini. Masyarakat yang ingin memastikan status tunggakan dapat menyiapkan dokumen identitas pemilik kendaraan serta dokumen kendaraan untuk proses verifikasi dan pengesahan registrasi.
Walau imbauan telah disampaikan, masyarakat diharapkan tetap memperhatikan ketentuan administrasi yang berlaku di masing-masing kantor Samsat karena penerapan teknis pendaftaran dan verifikasi dapat berbeda menurut wilayah dan kapasitas layanan.
Dampak bagi Pemerintah Daerah dan Penegakan
Lukman menyatakan pemutakhiran data tidak semata-mata soal administrasi fiskal. Data yang terintegrasi dan akurat membantu aparat keamanan dalam menegakkan hukum, misalnya memudahkan identifikasi kendaraan yang terlibat perkara atau yang berstatus tidak sesuai administrasi.
Selain itu, pendapatan PKB yang lebih optimal menjadi sumber pembiayaan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam program ini memiliki efek berganda: menyelesaikan tunggakan pribadi sekaligus berkontribusi pada kapasitas fiskal daerah.
Penutup
Polda Gorontalo menekankan bahwa program ini merupakan peluang untuk memperbaiki kepemilikan dokumen kendaraan dan memperbarui data yang menjadi rujukan aparat serta pemerintah daerah. Masyarakat yang memiliki tunggakan disarankan memanfaatkan kesempatan pembebasan denda dan pokok tersebut serta menyesuaikan administrasi kendaraannya melalui Samsat terdekat.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Periode | 10–31 Agustus 2026 |
| Manfaat | Pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB tahun-tahun sebelumnya |
| Lokasi Pelayanan | Kantor Samsat terdekat di Provinsi Gorontalo |