Kasus dan Tahapan Pemeriksaan
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate. Perhatian pemeriksaan tertuju pada penggunaan anggaran perjalanan dinas senilai Rp26,39 miliar untuk periode 2024–2025.
Sejauh ini, penyidik telah memanggil dan mengambil keterangan dari lima orang saksi. Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk menelusuri apakah perjalanan dinas yang dibiayai melalui APBD Kota Ternate benar-benar dilaksanakan atau terdapat indikasi perjalanan fiktif maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Siapa yang Diperiksa dan Dokumen yang Diminta
Dalam proses awal penyidikan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menerbitkan sejumlah surat pemanggilan pada 6 Agustus 2026. Beberapa nama yang tercantum dalam surat pemanggilan dan pemeriksaan antara lain:
- Apriliansyah Adnan — staf Sekretariat DPRD Kota Ternate;
- Muhammad Iksan Kamil — Kepala Bagian Keuangan DPRD Kota Ternate;
- Mardia — staf BPKAD Kota Ternate;
- Aldhy Ali — Sekretaris DPRD Kota Ternate, yang telah diperiksa pada 18 Agustus 2026.
Surat pemanggilan tersebut tercatat masing-masing bernomor B/PK-728/VIII/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus untuk Apriliansyah Adnan, B/PK-730/VIII/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus untuk Muhammad Iksan Kamil, dan B/PK-729/VIII/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus untuk Mardia. Ketiga surat itu diterbitkan di Sofifi dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Agus Supriadi.
"Dalam penyelidikan kita masih menunggu dokumennya,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, yang menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa saksi namun masih menunggu dan mendalami sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Ternate.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Penyidikan difokuskan pada dua hal pokok: verifikasi pelaksanaan perjalanan dinas yang telah diajukan biaya melalui anggaran daerah, dan pemeriksaan kesesuaian dokumen pendukung dengan ketentuan administrasi serta peraturan yang mengatur perjalanan dinas.
Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus belum menyatakan adanya tersangka. Hingga tahap ini, kegiatan penyidikan bersifat pengumpulan keterangan saksi dan pemintaan dokumen terkait pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ternate.
Dampak Lokal dan Proses Hukum Selanjutnya
Kasus ini memiliki potensi dampak administratif dan hukum bagi OPD serta pejabat yang terkait bila ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran. Selain itu, kejadian ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, keterbukaan dokumen dan kelanjutan proses penyidikan menjadi hal penting untuk memastikan akuntabilitas.
Penyidik masih menunggu dokumen yang dimaksud untuk melengkapi berkas penyelidikan. Setelah bukti dan keterangan cukup, penyidik dapat menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, lalu menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap penetapan tersangka dan penyidikan intensif.
| Tanggal | Keterangan |
|---|---|
| 6 Agustus 2026 | Penerbitan surat pemanggilan kepada staf Sekretariat DPRD, Kabag Keuangan DPRD, dan staf BPKAD |
| 18 Agustus 2026 | Pemeriksaan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali |
Publik di Kota Ternate diharapkan mengikuti perkembangan penyidikan melalui pernyataan resmi pihak kepolisian agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menimbulkan spekulasi.